News

Ironi Kasus Supriyani, Gibran Tak Ingin Ada Guru Dikriminalisasi Wali Murid: Jangan Gunakan Perlindungan Anak untuk Senjata

Oleh: Asti Aureli Septania Selasa 12 Nov 2024, 15:39 WIB
Guru Honorer Supriyani dituduh melakukan penganiayaan terhadap anak dari Wali Murid yang notabene anggota kepolisian hingga berujung somasi.

AYOJAKARTA.COM -- Belakangan ini kasus guru honorer Supriyani yang dituduh melakukan penganiayaan kepada anak dari anggota polisi menjadi sorotan publik. Termasuk Wakil Presiden Indonesia, Gibran Rakabuming Raka.

Diketahui, Guru Honorer Supriyani dituduh melakukan penganiayaan terhadap anak dari Wali Murid yang notabene anggota kepolisian hingga berujung somasi oleh Bupati setempat, Konawe Selatan.

Kasus ironi yang dialami Supriyani membuat Gibran prihatin atas tuduhan yang dilemparkan kepada guru honorer tersebut.

Baca Juga: Mekanisme Ujian Seleksi PPPK Guru 2024 dari Waktu Pengerjaan, Jumlah Soal, hingga Bobot Nilai

Gibran menginginkan sekolah menjadi tempat yang aman dan nyaman bebas dari bullying dan kekerasan.

Begitupun, ia mengatakan agar tidak ada lagi kasus kriminalisasi guru dan menjadikan undang-undangan perlindungan anak sebagai senjata menyerang guru.

“jangan undang-undang Perlindungan Anak ini dijadikan senjata untuk menyerang para guru ini,” ungkapnya yang dikutip dari Youtube Metro TV pada Selasa 12 November 2024.

Baca Juga: Gaji PPPK Guru di Kepulauan Riau! Simak Rinciannya Lengkap dengan TPP Serta Tunjangannya

Gibran meminta Menteri Pendidikan Dasar Menengah (Mendikdasmen) untuk dibuatkan juga Undang-undang Perlindungan untuk para guru.

“mungkin ke depan perlu kita dorong juga pak Menteri undang-undang perlindungan guru,” tutur Gibran.

Dia menginginkan untuk memberikan ruang kepada guru untuk mendidik dengan caranya namun tetap disiplin dan ada perlindungan undang-undangnya.

Baca Juga: Alhamdulillah Nasib Guru Honorer Cerah! Tidak Terdaftar di BKN tapi Masih Bisa Melamar PPPK 2024, Simak Penjelasannya di Sini

Gibran menuturkan bahwa undang-undang perlindungan guru ini dibuat supaya tidak ada lagi terjadi kasus-kasus seperti ini.

Kasus honorer ini menjadi PR buat pemerintah Kementerian Pendidikan Dasar Menengah yang mana sekolah dijadikan tempat aman untuk murid dan para guru yang bebas dari bullying dan kekerasan.

Adapun kronologi dari kasus dugaan penganiayaan oleh honerer Supriyani ini berawal dari siswa didikannya, kelas 1 SD yang berinisial MC ketahuan memiliki luka bekas penganiayaan di pahanya.

Wali murid berinisial MC ini tidak terima dan melaporkan guru Honorer Supriyani dengan tuduhan penganiayaan terhadap anaknya.

Baca Juga: Guru Honorer yang Tak Terdaftar di BKN Apakah Bisa Melamar PPPK 2024? Simak Jawabannya

Namun, saat persidangan, guru honorer Supriyani tersebut bersikeras tidak melakukan apa yang telah dituduhkan oleh orang tua wali murid tersebut.***

Reporter Asti Aureli Septania
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil