AYOJAKARTA.COM — Pelamar ASN PPPK 2024 yang tidak lolos tahap peringkat ternyata masih memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PNS.
Meski tidak lolos dalam tahap peringkat, pelamar PPPK masih bisa diangkat menjadi PNS secara otomatis.
Ada perbedaan dalam tahap seleksi kompetensi antara pelamar CPNS dan PPPK.
Jika skor SKD CPNS tidak masuk dalam tiga kali nilai tertinggi dari formasi, maka otomatis akan gugur.
Sedangkan PPPK menggunakan sistem peringkat. Namun, benarkah bahwa meski tidak lolos tahap peringkat, pelamar tetap bisa diangkat menjadi PNS?
Dikutip dari Instagram @pppk.idn, Kamis, 7 November 2024, berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024, peserta yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi tetapi belum dapat mengisi formasi kebutuhan akan dipertimbangkan untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
PPPK Penuh Waktu
- Lolos tahap seleksi dan peringkat
- Diangkat sebagai ASN setelah proses seleksi berakhir
- Mendapatkan NIP dan terdaftar dalam database BKN
- Bekerja sesuai jam kerja instansi
Baca Juga: Seleksi Kompetensi PPPK Dimulai Desember, Pahami Mekanisme Ujian agar Tidak Salah
PPPK Paruh Waktu
- Tidak lolos tahap seleksi peringkat
- Diangkat sebagai ASN setelah menjalani kerja paruh waktu dan memiliki penilaian kinerja yang baik
- Instansi dapat mengajukan pengangkatan tanpa tes ulang
- Mendapatkan NIP dan terdaftar dalam database BKN
- Bekerja selama 4 jam per hari
***