News

Tak Lolos Tahap Rangking, Pelamar PPPK Bisa Otomatis Diangkat Jadi PNS?

Oleh: Atiek Widyastuti Hadi Kamis 07 Nov 2024, 15:21 WIB
Pelamar ASN PPPK yang tak lolos peringkat masih bisa jadi ASN melalui PPPK Paruh Waktu dengan kinerja baik tanpa tes ulang.

AYOJAKARTA.COM — Pelamar ASN PPPK 2024 yang tidak lolos tahap peringkat ternyata masih memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PNS.

Meski tidak lolos dalam tahap peringkat, pelamar PPPK masih bisa diangkat menjadi PNS secara otomatis.

Ada perbedaan dalam tahap seleksi kompetensi antara pelamar CPNS dan PPPK.

Jika skor SKD CPNS tidak masuk dalam tiga kali nilai tertinggi dari formasi, maka otomatis akan gugur.

Sedangkan PPPK menggunakan sistem peringkat. Namun, benarkah bahwa meski tidak lolos tahap peringkat, pelamar tetap bisa diangkat menjadi PNS?

Dikutip dari Instagram @pppk.idn, Kamis, 7 November 2024, berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024, peserta yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi tetapi belum dapat mengisi formasi kebutuhan akan dipertimbangkan untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Tidak Lolos Tahap Perangkingan tapi Pelamar PPPK 2024 Bisa Diangkat Jadi ASN? Ini Penjelasan Terkait Ketentuan!

PPPK Penuh Waktu

  • Lolos tahap seleksi dan peringkat
  • Diangkat sebagai ASN setelah proses seleksi berakhir
  • Mendapatkan NIP dan terdaftar dalam database BKN
  • Bekerja sesuai jam kerja instansi

Baca Juga: Seleksi Kompetensi PPPK Dimulai Desember, Pahami Mekanisme Ujian agar Tidak Salah

PPPK Paruh Waktu

  • Tidak lolos tahap seleksi peringkat
  • Diangkat sebagai ASN setelah menjalani kerja paruh waktu dan memiliki penilaian kinerja yang baik
  • Instansi dapat mengajukan pengangkatan tanpa tes ulang
  • Mendapatkan NIP dan terdaftar dalam database BKN
  • Bekerja selama 4 jam per hari

***

Reporter Atiek Widyastuti Hadi
Editor Tedi Rukmana