AYOJAKARTA.COM -- Apakah peserta PPPK yang tidak lolos dalam seleksi perangkingan PPPK 2024 akan tetap diangkat jadi PPPK?
Kesempatan untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara masih terbuka lebar bagi pelamar yang tidak lolos perangkingan asal memenuhi syarat dan ketentuan.
Para peserta yang tidak lolos perangkingan PPPK 2024 nantinya akan diarahkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Seleksi Kompetensi PPPK Dimulai Desember, Pahami Mekanisme Ujian agar Tidak Salah
Merujuk pada Keputusan Menpan RB Nomor 347 tahun 2024, Peserta yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak dapat mengisi formasi kebutuhan akan dipertimbangkan sebagai PPPK Paruh Waktu.
Sebagaimana diketahui, peserta PPPK nantinya akan digolongkan menjadi dua jenis PPPK yaitu PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu.
Dikutip dari Instagram @studicpns.id pada Kamis, 7 November 2024, peserta PPPK 2024 akan dimasukan dalam PPPK Paruh Waktu dengan syarat dan ketentuan:
-Nilai Seleksi tidak lolos tahap perangkingan
-Diangkat jadi ASN setelah menjalani kerja paruh waktu dan memiliki penilaian kinerja yang baik
-Pengajuan dari Instansi tanpa harus tes kembali
-Sudah mendapatkan NIP dan terdaftar di database BKN
-Bekerja di Instansi kurang dari jam kerja biasanya instansi (4jam/hari)
Baca Juga: Mekanisme Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 1, Waktu Pengerjaan Berapa Menit?
Meskipun masih ada peluang menjadi ASN, diharapkan peserta bisa belajar maksimal dari Sekarang supaya mendapatkan peringkat terbaik dan lolos perangkingan seleksi PPPK 2024.
Sebagai informasi, pelaksanaan ujian Seleksi PPPK 2024 gelombang satu akan segera digelar pada bulan Desember mendatang.
Peserta PPPK 2024 nantinya harus melakukan ujian tes Kompetensi untuk memperebutkan kursi formasi yang dibuka tahun ini.***

Share this article
Para peserta yang tidak lolos perangkingan PPPK 2024 nantinya akan diarahkan menjadi PPPK Paruh Waktu.