News

Adakah Nilai Ambang Batas dalam Seleksi Kompetensi PPPK 2024? Simak di Sini Penjelasan Beserta Sistem Kelulusannya

Oleh: Dhiajeng Ayu Utri Agustin Rabu 06 Nov 2024, 21:24 WIB
Banyak yang penasaran terkait nilai ambang batas yang ditentukan untuk seleksi kompetensi PPPK 2024.

AYOJAKARTA.COM -- Kurang dari satu bulan lagi seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK 2024) akan dilaksanakan.

Di tahapan ini nantinya peserta seleksi PPPK 2024 akan diuji kemampuan agar bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.

Banyak yang penasaran terkait nilai ambang batas yang ditentukan untuk seleksi kompetensi PPPK 2024.

Baca Juga: Dimulai Awal Desember! Berikut 3 Hal yang Harus Disiapkan Pendaftar PPPK 2024 Sebelum Seleksi Kompetensi

Berdasarkan Surat Keputusan MenpanRB Nomor 347, 348, 349 tahun 2024, maka tidak ada keterangan untuk nilai ambang batas pada seleksi PPPK 2024.

Namun sistem kelulusan yang nantinya akan digunakan yaitu berdasarkan rangking terbaik.

Pelamar PPPK 2024 akan dinyatakan lulus apabila memiliki peringkat terbaik dan penentuan kelulusan juga akan dilakukan secara berurutan.

Sehingga meskipun tidak ada nilai ambang batas untuk seleksi kompetensi PPPK 2024, peserta tetap harus masuk dalam rangking terbaik untuk bisa lolos ke tahap selanjutnya.

Baca Juga: Tenaga Honorer Dapat Nilai Tes Kecil, Apakah Akan Tetap Lolos Seleksi PPPK 2024? Begini Sistem Kelulusannya

Selain adanya sistem kelulusannya menggunakan perangkingan, urutan pelamar prioritas juga jadi pertimbangan kelulusan.

Lantas, skema pengisian siapa saja urutan pelamar prioritas yang akan dinyatakan lulus nantinya?

Dikutip dari akun Instagram @pppk.id, berikut ini skema pengisian siap saja urutan pelamar prioritas yang dinyatakan lulus.

1. PPPK Guru

Berdasarkan Kemenpan RB Nomor 348 Diktum 30, berikut ini urutan kelulusan bagi pelamar prioritas guru.

- Guru eks THK - II

- Guru Non ASN

- Lulusan PPG

- Guru sekolah swasta

2. PPPK Teknis

Berikut ini urutan kelulusan bagi pelamar prioritas PPPK Teknis:

- Eks THK - II

- Non ASN yang terdata di database BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.

Baca Juga: Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Segera Digelar, Ini Sistem Kelulusan Peserta Tanpa Nilai Ambang Batas

- Non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah paling sedikit dua tahun terakhir.

3. PPPK Kesehatan

Urutan penentuan kelulusan PPPK Kesehatan adalah sebagai berikut:

- Eks THK - II

- Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah

- Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 dua tahun terakhir secara terus menerus.

4. PPPK Kesehatan Jabatan Fungsional Bidan

Penentuan pelamar yang lulus seleksi pada kebutuhan JF Bidan kategori keahlian diberlakukan secara berurutan bagi:

- Pelamar D-IV Bidan pendidik

- Eks THK - II

- Pegawai yang terdaftar dalam pengakalan data (database) tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah

- Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit dua tahun secara terus menerus.

Baca Juga: Desember Mulai Tes! Berikut Materi dan Jumlah Soal Seleksi PPPK 2024, Wajib Catat

Demikian informasi mengenai nilai ambang batas pada seleksi kompetensi PPPK 2024 dan sistem kelulusannya. Semoga bermanfaat.***

Reporter Dhiajeng Ayu Utri Agustin
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil