AYOJAKARTA.COM -- Seleksi Kompetensi PPPK tahun 2024 akan digelar mulai tanggal 2-19 Desember 2024.
Peserta yang bisa mengikuti seleksi kompetensi PPPK 2024 adalah yang sudah dinyatakan lolos administrasi.
Untuk periode pertama, seleksi kompetensi PPPK 2024 ditujukan untuk Pelamar prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-4 Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), dan Tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN.
Materi ujian untuk seleksi kompetensi PPPK 2024, meliputi seleksi kompetensi teknis, manajerial, sosio kultural, dan wawancara.
Lalu bagaimana sistem kelulusan seleksi kompetensi PPPK 2024?
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No.347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024, KepmenPANRB No.348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024, dan KepmenPANRB No.349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024, sistem kelulusan seleksi kompetensi PPPK 2024, bukan ditentukan oleh nilai ambang batas melainkan sistem perangkingan.
Baca Juga: Seleksi PPPK Tanpa Nilai Ambang Batas, Simak Sistem Kelulusannya
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto mengatakan bahwa persyaratan kelulusan peserta seleksi kompetensi PPPK 2024 adalah harus mengikuti tes sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sedangkan untuk sistem kelulusannya ditetapkan berdasarkan perangkingan dan prioritas pelamar yang mengikuti seleksi kompetensi.
"Mereka mendaftar ikut tes. Syaratnya harus ikut tes. lulus tidak ada ambang batas, nanti rangking," ujar Aris, dikutip AyoJakarta.com dari unggahan YouTube #ASNPelayanPublik, hari Rabu, 6 November 2024.
Lalu bagaimana penetapan perangkingan dan prioritas kelulusan seleksi kompetensi PPPK 2024?
Berdasarkan Surat Keputusan MenpanRB Nomor 347, 348, dan 349 tahun 2024, pelamar PPPK dapat dinyatakan lulus jika memiliki peringkat terbaik di mana penentuan kelulusan dilakukan secara berurutan.
Berikut pengisian formasi secara prioritas.
1. PPPK Guru
Berdasarkan KemenPAN RB nomor 348 Diktum 30, urutan kelulusan bagi pelamar prioritas guru, sebagai berikut.
- Jabatan guru Eks-THK II
- Jabatan guru non ASN
- Lulusan PPG
- Jabatan guru swasta
Baca Juga: Pendaftaran PPPK Tahap 2 Bisa Dilamar secara Umum? Calon Pelamar Wajib Simak Syarat dan Kategorinya
2. PPPK Teknis
Urutan kelulusan bagi pelamar prioritas guru, sebagai berikut.
- Jabatan pegawai Eks-THK II
- Jabatan pegawai non ASN yang terdata di database BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah
- Jabatan pegawai non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah paling sedikit dua tahun terakhir
3. PPPK Kesehatan
Urutan kelulusan yang berlaku untuk formasi kesehatan PPPK, sebagai berikut.
Baca Juga: Catat Jadwal PPPK 2024 Gelombang 2: Tanggal Pendaftaran hingga Seleksi Kompetensi
- Jabaran pegawai kesehatan Eks-THK II
- Pegawai yang terdata dalam pangkalan data (database) tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
- Pegawai yang aktif bekerja di instansi pemerintah paling sedikit dua tahun terakhir secara terus-menerus
4. PPPK Kesehatan untuk Jabatan Fungsional Bidan
Penentuan pelamar yang lulus seleksi pada kebutuhan jabatan fungsional bidan kategori keahlian yang diberlakukan secara berurutan, sebagai berikut.
Baca Juga: Gelombang 2 Segera Dibuka! Berikut Tata Cara Membuat Akun PPPK 2024
- Jabatan pegawai dengan pelamar D-4 Bidang Pendidik
- Jabatan pegawai Eks-THK I
- Pegawai yang terdata dalam pangkalan data (database) tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
- Pegawai yang aktif bekerja di instansi pemerintah paling sedikit dua tahun terakhir secara terus-menerus.
Share this article
Peserta yang bisa mengikuti seleksi kompetensi PPPK 2024 adalah yang sudah dinyatakan lolos administrasi.