News

Info Terbaru Kesepakatan Penyelesaian Honorer Menjadi PPPK 2024, Simak Jangan Sampai Ketinggalan!

Oleh: Mitasari Selasa 05 Nov 2024, 10:05 WIB
Ilustrasi. Penyelesaian Honorer Menjadi PPPK 2024

AYOJAKARTA.COM - Kesepakatan penyelesaian seluruh tenaga honorer menjadi PPPK 2024 memunculkan berbagai tantangan dan kekhawatiran.

Inilah perkembangan terbaru mengenai penyelesaian honorer, termasuk tenggat waktu proses dan kriteria kelayakan.

Penyelesaian honorer menjadi PPPK 2024 ini tidaklah mudah, banyak tantangan dan kekhawatiran mengenai keterbatasan jumlah posisi yang tersedia serta potensi dampak pada keuangan pemerintah.

Dikutip dari kanal YouTube Usman Oegi, Selasa (5/11/2024) penyelesaian honorer sendiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur penyelesaian tenaga honorer menjadi PPPK.

Baca Juga: Review POCO M6 Pro: Kelebihan dan Kekurangan HP Rp2 Jutaan Kamera Berfitur OIS dan EIS

Pasal 68 undang-undang tersebut menetapkan bahwa peraturan pelaksanaan undang-undang ini harus ditetapkan paling lambat 6 bulan sejak undang-undang ini diundangkan.

Artinya, RPP manajemen ASN harus selesai paling lambat pada tahun 2024.

Pemerintah menargetkan untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer paling lambat pada Desember 2024.

Hal ini dilakukan melalui seleksi PPPK tahun 2024, sehingga setelah itu diharapkan tidak ada lagi persoalan mengenai tenaga honorer.

Baca Juga: Bantuan Akhir Tahun Cair! KPM BPNT di 421 Daerah Terima Pencairan PKH Mulai dari Rp150 Ribu, Ini Tanggal Pencairannya

Selanjutnya seleksi CPNS tahun 2024 dikhususkan atau diutamakan bagi lulusan baru atau fresh graduate.

Hal ini dilakukan untuk menghindari tumpang tindih dengan proses penataan tenaga honorer.

Namun ada beberapa tantangan dan kekhawatiran terkait dengan penyelesaian tenaga honorer.

Salah satu tantangannya adalah keterbatasan jumlah posisi yang tersedia. Hal ini dapat menyebabkan banyak honorer yang tidak lolos seleksi PPPK.

Kekhawatiran lainnya adalah potensi dampak pada keuangan pemerintah.

Penyelesaian tenaga honorer dapat meningkatkan pengeluaran pemerintah untuk gaji pegawai.

Kembali lagi, penyelesaian tenaga honorer menjadi PPPK adalah hal yang harus diselesaikan.

Pemerintah harus memastikan bahwa proses ini dilakukan dengan adil dan transparan. Pemerintah juga harus memastikan bahwa keuangan pemerintah tidak terbebani oleh proses ini.***

TAGS:
Reporter Mitasari
Editor Desi Kris