News

Nilai SKD CPNS 2024 Sama dengan Peserta Lain, Bagaimana Ketentuannya? Cek di Sini!

Oleh: Nisrina Harum Lestari Sabtu 02 Nov 2024, 15:05 WIB
Ilustrasi SKD CPNS 2024

AYOJAKARTA.COM – Berikut ketentuan jika nilai SKD CPNS 2024 sama dengan peserta lain.

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan salah satu tahap yang wajib diikuti seluruh peserta rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

SKD CPNS 2024 telah dimulai sejak 16 Oktober dan akan berakhir pada 14 November 2024.

Peserta CPNS 2024 yang lulus SKD berhak melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Baca Juga: Mekanisme Kelulusan Akhir CPNS 2024 yang Wajib Diketahui Pejuang PNS

Untuk bisa lolos ke tahap SKB CPNS 2024, para peserta harus mendapatkan skor yang memenuhi nilai ambang batas.

Masing-masing tes dalam SKD memiliki ketentuan nilai ambang batas yang berbeda.

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan nilai 65, Tes Intelegensia Umum (TIU) 80 dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 166.

Meski sudah memenuhi nilai ambang batas, belum tentu peserta langsung bisa mengikuti SKB.

Baca Juga: SKB CAT BKN Dinilai Lebih Sulit dari SKD CPNS 2024, Ini Kisi-kisi Materi Pokok Tiap Jabatan

Ini karena peserta harus lolos perankingan tiga kali kuota formasi jabatan yang dilamar.

Nilai SKD CPNS yang diperoleh akan menjadi penentu apakah peserta bisa lolos ke tahap SKB atau tidak.

Lalu bagaimana jika nilai SKD sama dengan peserta lain?

Masih banyak peserta CPNS yang penasaran dengan ketentuan apabila nilai SKD CPNS 2024 sama dengan peserta lain.

Baca Juga: Dibuka Mulai 17 November! Apakah Pelamar Umum Bisa Daftar PPPK Gelombang 2? Jangan Salah, Ini Aturannya

Dikutip ayojakarta.com dari Instagram @cpnsindonesia pada Sabtu (2/11/2024), jika setelah perankingan terdapat peserta lain yang memiliki nilai SKD sama, maka kelulusannya ditentukan berdasarkan nilai tertinggi pada subtes dengan urutan:

1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP),

2. Tes Intelegensia Umum (TIU),

3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Berdasarkan Pasal 40 Ayat 7 Permenpan-RB, apabila nilai peserta masih sama persis, maka semua peserta yang bersangkutan lolos dan diikutkan dalam SKB.

Demikian ketentuan jika nilai SKD CPNS 2024 sama dengan peserta lain, semoga bermanfaat.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Fathul Amanah