AYOJAKARTA.COM -- Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024 sudah berada pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Itu artinya hanya tinggal satu tahap lagi maka seleksi CPNS 2024 akan sampai pada hasil pengumuman akhir.
Peserta yang dinyatakan lolos sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah yang berhasil lolos di tahap SKB dan meraih skor yang telah ditentukan.
Namun, sebelum sampai pada pengumuman kelulusan seleksi CPNS 2024, peserta wajib tahu mengenai mekanisme kelulusan akhir CPNS 2024.
Baca Juga: SKB CAT BKN Dinilai Lebih Sulit dari SKD CPNS 2024, Ini Kisi-kisi Materi Pokok Tiap Jabatan
Perlu diketahui bahwa pengolahan hasil akhir seleksi CPNS 2024 dilakukan melalui integrasi nilai SKD dan SKB yang akan diselesaikan Ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Lantas, bagaimana mekanisme kelulusan akhir CPNS 2024 yang wajib diketahui seluruh peserta?
Dikutip ayojakarta.com dari Instagram @cpnsindonesia pada Sabtu (2/11/2024), berikut ini mekanismenya:
1. Pengolahan hasil
Pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan SKB akan dilakukan Ketua Panselnas.
2. Bobot skor
Adapun pengolahan hasil integrasi SKD dan SKB sesuai ketentuan berikut ini yaitu skor SKD sebesar 40 persen dan skor SKB sebesar 60 persen.
3. Apabila pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai SKD dan SKB, maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
- Nilai kumulatif SKD tertinggi.
- Jika masih sama akan diurutkan berdasarkan nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP, Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
- Apabila masih tetap sama, maka akan ditentukan berdasarkan nilai IPK tertinggi untuk lulusan diploma/sarjana/magister atau nilai rata-rata ijazah tertinggi untuk lulusan SMA sederajat.
- Apabila masih sama maka kelulusan akan ditentukan berdasarkan usia pelamar tertinggi.
4. Kebutuhan yang belum terpenuhi
Saat jabatan pada kebutuhan belum terpenuhi, maka formasi bisa diisi pelamar dari kebutuhan khusus dengan jabatan, kualifikasi pendidikan dan lokasi penempatan yang sama yang memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan dan memiliki peringkat terbaik.
5. Kebutuhan khusus yang belum terpenuhi
Apabila kebutuhan khusus belum terpenuhi, maka formasi bisa diisi pelamar dari kebutuhan khusus yang sama dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari lokasi penempatan berbeda yang memenuhi ambang batas SKD kebutuhan khusus yang sama dan memiliki peringkat terbaik.
Baca Juga: Punya Bobot Capai 60 Persen, Intip Bocoran Kisi-kisi SKB CPNS 2024 di Sini...
6. Kebutuhan yang tetap tak terpenuhi
Jika kebutuhan masih tetap tak terpenuhi setelah ketentuan di atas, maka formasi bisa diisi pelamar dari kebutuhan umum atau kebutuhan khusus lain dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari lokasi penempatan berbeda yang memenuhi ambang batas SKD kebutuhan umum dan memiliki peringkat terbaik.
7. Pengelompokkan kebutuhan oleh instansi pusat
Ketika instansi pusat melakukan pengelompokkan kebutuhan, maka pengisian formasi yang belum terpenuhi dibatasi pada kebutuhan jabatan yang telah dikelompokkan tersebut.
Demikian mekanisme kelulusan akhir CPNS 2024 yang wajib diketahui peserta seleksi, semoga bermanfaat.***