AYOJAKARTA.COM - Peserta CPNS 2024 yang ingin lolos ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) harus memenuhi nilai ambang batas SKD.
Hanya mereka yang lolos passing grade saja yang bisa lolos ke tahap SKB.
Saat ini tahap seleksi CPNS 2024 masih di tahap Seleksi Kompetensi Dinas (SKD).
Sesuai jadwal SKD CPNS 2024 dilaksanakan sejak 16 Oktober hingga 14 November 2024.
Skor SKD CPNS dapat dilihat secara realtime, sehingga sudah dapat diperkirakan akan lolos ke tahap selanjutnya atau tidak.
Hal yang harus diketahui, peserta CPNS masih bisa ikut SKB meski nilainya dibawah passing grade.
Bagaimana ketentuannya? Simak ulasan yang Ayojakarta.com kutip dari Instagram @cpnsindonesia, Jumat 1 November 2024.
Peserta seleksi CPNS harus memenuhi nilai ambang batas SKD untuk lolos ke tahap SKB.
Namun, bagi pelamar CPNS jalur cumlaude dengan nilai TWK dibawah 65 dan skor TKP kurang dari 166 masih bisa lolos ke tahap SKB.
Ketentuan khusus lainnya:
- Pelamar dari jalur diaspora tetap harus memenuhi passing grade TIU minimal 85 dan nilai kumulatif 311.
- Untuk pelamar jalur penyandang disabilitas dan putra/putri Papua, nilai kumulatif SKD minimum 286 dengan TIU minimal 60.
Peserta tetap harus masuk peringkat maksimal tiga kali jumlah formasi pada jabatan yang dilamar.
Itu tadi ketentuannya yang bisa ikut SKB meskipun nilai TWK/TKPnya dibawah passing grade.***