News

Skor SKD CPNS Sama? Jangan Panik, Begini Urutan Prioritas untuk Penentuan Kelulusan Akhir!

Oleh: Belinda Safitri KP Kamis 31 Okt 2024, 21:18 WIB
Ilustrasi SKD CPNS

AYOJAKARTA.COM - Menghadapi seleksi CPNS tentunya penuh dengan tantangan, apalagi saat skor Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berakhir dengan hasil yang sama antara beberapa peserta.

Situasi ini bisa menimbulkan kebingungan terkait siapa yang akan diprioritaskan untuk melangkah ke tahap berikutnya.

Namun, jangan khawatir!

Pemerintah telah menetapkan aturan yang jelas untuk penentuan kelulusan akhir ketika skor SKD peserta sama.

Dikutip ayojakarta.com dari Instagram @aptaschool_cpns pada Kamis (31/10/2024), berikut aturan mengenai urutan prioritas untuk menentukan kelulusan akhir.

Baca Juga: PENGUMUMAN! 10 Instansi Daerah Ini Sudah Bagikan Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024

1. Nilai Kumulatif SKD Tertinggi

Langkah pertama dalam menentukan kelulusan adalah dengan melihat nilai kumulatif SKD.

Peserta dengan nilai kumulatif tertinggi akan diprioritaskan untuk lolos.

Jika nilai kumulatif masih sama, maka proses akan berlanjut ke langkah berikutnya.

2. Nilai Per Bagian Tes yang Lebih Tinggi

Apabila nilai kumulatif tetap sama, penilaian akan dilakukan secara berurutan berdasarkan komponen nilai dalam SKD.

Urutan penilaian dimulai dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), kemudian Tes Intelegensia Umum (TIU) dan terakhir Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Peserta dengan nilai tertinggi di salah satu komponen tersebut akan diprioritaskan.

Baca Juga: Hore! Peserta CPNS Bisa Ikut SKB Meski Nilai Tidak Memenuhi Passing Grade, Ini Dia Ketentuannya

3. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) atau Nilai Rata-rata Ijazah

Jika nilai per bagian tes masih sama, langkah ketiga adalah meninjau prestasi akademik peserta.

Untuk lulusan perguruan tinggi digunakan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) tertinggi.

Sementara itu, bagi lulusan sekolah menengah atas atau sederajat, kelulusan akan ditentukan berdasarkan nilai rata-rata tertinggi yang tertera di ijazah.

Baca Juga: 60% Skor SKB Menentukan Kelulusan Seleksi CPNS 2024, Pelamar Wajib Memahami 7 Ketentuan Jika Ingin Lolos

4. Usia Pelamar yang Lebih Tua

Apabila ketiga langkah sebelumnya masih belum bisa menentukan kelulusan akhir, maka usia pelamar akan menjadi faktor penentu.

Terkait itu, pelamar yang lebih tua akan diprioritaskan dalam penentuan kelulusan.

Jadi, itulah aturan mengenai urutan prioritas untuk menentukan kelulusan bagi peserta yang memiliki nilai SKD sama.***

TAGS:
Reporter Belinda Safitri KP
Editor Fathul Amanah