AYOJAKARTA.COM - Mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tentu menjadi impian banyak orang.
Namun, tahapan ujian yang ketat dan nilai ambang batas atau passing grade sering kali menjadi tantangan tersendiri bagi para pelamar.
Kabar baiknya, kini peserta CPNS masih berpeluang untuk lolos ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) meskipun nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) mereka tidak memenuhi passing grade tertentu.
Namun, tentu saja peluang tersebut berlaku untuk beberapa kategori tertentu.
Penasaran? Dirangkum dari akun Instagram @cpnsindonesia, simak ketentuan lengkapnya berikut ini.
Ketentuan Peserta yang Nilainya di Bawah Passing Grade
Peserta CPNS yang memiliki kesempatan untuk melaju ke tahap SKB walaupun nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) berada di bawah ambang batas berlaku untuk peserta yang mendaftar lewat jalur cumlaude.
Artinya, meski nilai TWK di bawah 65 dan skor TKP di bawah 166, peserta cumlaude masih bisa lolos SKB.
Kriteria Khusus Lainnya
- Lulusan terbaik dan jalur diaspora: untuk peserta lulusan terbaik dan jalur diaspora, nilai ambang batas (passing grade) yang berlaku adalah minimal 85 pada Tes Intelegensia Umum (TIU) dengan total nilai kumulatif SKD mencapai 311.
- Penyandang disabilitas dan daerah tertinggal: bagi pelamar dari kategori penyandang disabilitas serta putra/putri Papua maupun daerah tertinggal, ketentuan nilai kumulatif minimal SKD adalah 286 dan nilai TIU minimal 60.
Baca Juga: Rekomendasi Tablet Terbaik Harga Rp1 Jutaan, Worth It untuk Keperluan Harian?
Meskipun terdapat kelonggaran dalam passing grade, perlu diingat bahwa peserta tetap harus masuk ke dalam peringkat terbaik setidaknya tiga kali dari jumlah formasi yang tersedia untuk jabatan yang dilamar.
Artinya, meski nilai di bawah ambang batas, peserta tetap wajib bersaing untuk mendapatkan posisi teratas.
Jadi, itulah ketentuan bagi peserta CPNS yang bisa lolos SKB meski nilai di bawah passing grade. Semoga dapat kamu pahami, ya!***

Share this article
Kabar baiknya, kini peserta CPNS masih berpeluang untuk lolos ke tahap SKB meskipun nilai SKD tidak memenuhi syarat, bagaimana?