News

Heran dengan Penetapan Tom Lembong Sebagai Tersangka Kasus Impor Gula, Pakar: Apakah Dia Mendapat Keuntungan?

Oleh: Nisrina Harum Lestari Rabu 30 Okt 2024, 20:50 WIB
Tom Lembong

AYOJAKARTA.COM – Penetapan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus impor gula tahun 2015-2016 hingga kini masih jadi perhatian.

Pasalnya, kasus impor gula tersebut sudah lama terjadi ketika Tom Lembong masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Mendag pada periode 2015-2016 sebelum akhirnya diangkat menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hingga 2019.

Pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting ikut menyoroti penetapan Tom Lembong sebagai tersangka tindak pidana korupsi (tipikor).

Baca Juga: Pasca Debat Kedua, Ridwan Kamil Yakin Elektabilitasnya Meningkat: Kami Punya Pengalaman

Jamin Ginting mempertanyakan alasan mengapa penetapan tersangka Tom Lembong baru dilakukan sekarang.

Mengingat kasus ini sudah terjadi sangat lama dan baru ditindak Kejaksaan Agung setelah hampir 10 tahun.

“Ini merupakan kasus yang cukup lama ya, di tahun 2015 dan 2016. Mengapa baru sekarang tim kejaksaan itu melakukan penetapan tersangka terkait dengan impor gula?” kata Jamin Ginting dikutip ayojakarta.com dari YouTube Kompas TV, Rabu (30/10/2024).

Jamin menilai, kemungkinan tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong cukup kecil.

Baca Juga: Pramono Anung dan Rano Akan Beri Sarapan Gratis dan Janji Ini untuk Warga Jakarta, Catat dan Tagih Jika Menang!

Pasalnya, kebijakan impor gula pada saat ia menjabat sebagai menteri telah disetujui kabinet.

Lebih-lebih, kebijakan tersebut juga sudah mendapat persetujuan dari presiden terkait.

Menurutnya, juga harus didalami apakah Tom Lembong mendapatkan keuntungan dari kebijakan tersebut atau tidak.

Diduga, kasus impor gula ini merugikan keuangan negara hingga Rp400 miliar.

Baca Juga: Pernyataan Cawagub Suswono Soal Janda Kaya Tuai Kontroversi, Berpengaruh pada Elektabilitas di Pilkada Jakarta?

“Apakah Tom Lembong ini mendapatkan keuntungan dari perbuatan kebijakan yang ‘dianggap’ sebagai suatu tindak pidana korupsi? Kebijakan dalam mengimpor gula pada saat itu tentu merupakan kebijakan yang juga disetujui oleh presiden dan kabinet terkait. Kalau kebijakan itu sudah disetujui, saya kira untuk tipikor kecil sekali karena itu kan kebijakan,” ungkapnya.

Jamin juga mengaitkan penetapan tersangka ini dengan kritik yang pernah disampaikan Tom Lembong terhadap pemerintahan Jokowi yang berpotensi menimbulkan bias subjektivitas.

“Menurut saya, penetapan ini juga kalau dilihat dari kondisi bagaimana Tom Lembong banyak memberikan kritik dengan pemerintahan Jokowi pada saat Pilpres juga sangat berpengaruh terhadap subjektivitas penetapannya sebagai tersangka,” ujarnya.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Fathul Amanah