News

Sri Agung Ungkap Pencatutan Identitas dalam Kasus Pencucian Uang Emas Budi Said

Oleh: Editor Selasa 29 Okt 2024, 10:45 WIB
Foto pengusaha Budi Said.

AYOJAKARTA.COM - Persidangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait jual beli emas dengan terdakwa Budi Said kembali berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Senin, 28 Oktober 2024.

Kali ini, seorang saksi bernama Sri Agung Nugroho, yang sehari-hari bekerja sebagai guru ngaji, memberikan kesaksian penting. Sri Agung menyatakan namanya dicatut dalam transaksi pembelian emas Antam yang melibatkan Budi Said, meskipun ia sama sekali tidak pernah berpartisipasi atau bertemu dengan terdakwa.

Sri Agung mengaku baru mengetahui bahwa identitasnya disalahgunakan setelah mendapat panggilan dari penyidik.

"Saya baru mengetahui nama saya tercantum dalam transaksi ini ketika diperiksa oleh penyidik," ujarnya di hadapan majelis hakim. Saksi juga menegaskan tidak pernah memiliki emas Antam, tidak memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada siapa pun, serta tidak memiliki hubungan dengan transaksi jual beli emas.

Baca Juga: Terungkap Surat Keterangan Wajib Serahkan 1,136 Ton Emas ke Budi Said Palsu

Dalam keterangannya, Sri Agung menjelaskan bahwa NPWP yang tercantum dalam transaksi mencurigakan tersebut sama dengan miliknya, namun ia tak pernah menggunakan NPWP tersebut untuk transaksi emas.

"Waktu itu penyidik menunjukkan bukti transaksi, tapi saya tidak pernah melakukan transaksi tersebut,” tambahnya. Kesaksian ini memperkuat dugaan adanya manipulasi identitas yang diduga dilakukan oleh Budi Said untuk mengamankan jejak keuangannya.

Budi Said menyangkal bahwa dirinya pernah terlibat langsung dengan Sri Agung. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menilai sangkalan ini tidak relevan. JPU beranggapan bahwa bukti-bukti telah mengindikasikan adanya penggunaan identitas pihak lain oleh terdakwa dalam rangka mengamankan transaksi pembelian emas yang diduga melibatkan pencucian uang.

Jaksa menguraikan, dalam kasus ini Budi Said diduga mengatur transaksi pembelian 5,9 ton emas agar terlihat seolah-olah merupakan pembelian 7 ton emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01.

Dia dituduh membeli emas dengan harga jauh di bawah standar PT Antam dengan bantuan beberapa pihak termasuk broker dan mantan pegawai Antam. Selain itu, negara diklaim merugi hingga Rp1,1 triliun akibat transaksi yang direkayasa tersebut.

Baca Juga: Deretan Crazy Rich Indonesia yang Terjerat Kasus Penipuan, Terbaru Budi Said Rugikan Antam Hingga Rp 1,2 Triliun

Jaksa mendakwa Budi Said dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. Terdakwa juga terancam pidana dalam UU TPPU dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Reporter Editor
Editor Hengky Sulaksono