AYOJAKARTA.COM - Menyebut nama crazy rich memang yang terlintas pasti adalah sosok orang yang kaya raya dengan harta berlimpah.
Namun siapa sangka, meski terlihat bergelimang harta, beberapa crazy rich di Indonesia ini justru terlibat kasus penipuan.
Tak hany bernilai puluhan atau ratusan juta, melainkan kasus penipuan yang dilakukan para crazy rich ini bernilai miliaran hingga triliunan rupiah.
Lantas crazy rich siapa sajakah yang sudah terjerat kasus penipuan di Indonesia?
Dikutip Ayojakarta.com dari berbagai sumber, berikut adalah informasinya.
Deretan Crazy Rich yang Terjerat Kasus Penipuan
1. Indra Kesuma (Indra Kenz)
Siapa yang tak tahu sosok Indra Kenz yang kerap mengunggah kemewahannya di media sosial dan memamerkan sejumlah harta kekayaannya.
Sayangnya, Influencer yang juga selebgram asal Medan ini tak bisa flexing hartanya lagi karena terjerat kasus penipuan melalui investasi ilegal dan pencucian uang.
Indra dilaporkan terkait aplikasi trading Binary Option Binomo yang ia promosikan, namun rupanya hanyalah sebuah investasi ilegal.
Indra Kenz akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2022 lalu dan kepadanya dikenakan beberapa pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Indra diancam dengan hukuman 20 tahun penjara dan juga polisi menyita miliaran aset milik Indra.
2. Doni Salmanan
Crazy rich selanjutnya yang terjerat kasus hukum adalah Doni Salmanan yang berasal dari Bandung.
Memiliki kemiripan kasus dengan Indra Kenz, Doni juga terjerat kasus penipuan berkedok trading melalui aplikasi Quotex.
Doni pun akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022 atas kasus trading ilegal Quotex dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
3. Wahyu Kenzo
Berikutnya adalah crazy rich asal Surabaya, Jawa Timur yaitu Wahyu Kenzo atau yang bernama asli Dinar Wahyu Saptian Dyfrig.
Masih berhubungan trading, Wahyu pun ditangkap dan ditetapkan tersangka dalam kasus penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang dipegang oleh PT. Pansaky Berdikari Bersama.
Sayangnya, robot trading ATG yang dibangun Wahyu Kenzo tak pernah terdaftar secara resmi .
Bahkan pada sidang putusan yang digelar hari ini Jumat (19/1/2024) di Pengadilan Negeri Klas II Malang, terdakwa Wahyu Kenzo telah menerima putusan hukuman 10 tahun hukuman dan denda Rp 10 Miliar subsider kurungan 3 bulan oleh majelis Hakim.
Sementara itu, kedua orang lainnya yang juga tergabung dalam kasus tersebut, Candra Bayu Mahardika dan Raymond Enovan masing-masinv mendapat putusan hukuman 8 tahun penjara dan 4,5 tahun penjara.
Baca Juga: Anies Baswedan: Mafia Pemilu dan Proyek Pemerintahan Harus Diberantas
4. Budi Said
Terbaru adalah Budi Said, crazy rich asal Surabaya yang terjerat kasus penipuan emas Antam hingga membuat kerugian mencapai Rp 1,2 Triliun.
Bahkan hari ini, Budi Said telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus jual beli emas logam mulia di PT.Antam.
Budi dibantu empat orang rekannya yang merupakan pegawai PT. Antam dan swasta terbukti melakukan pemufakatan jahat dan merekayasa transaksi jual beli emas logam mulia dengan harga jauh dibawah harga yang ditetapkan oleh PT. Antam.
Aksi Budi tersebut telah dilakukannya sejak bulan Maret hingga November tahun 2018.
Akibat ulah Budi Said tersebut, PT. Antam harus mengalami kerugian hingga Rp 1,2 Triliun .
Itulah informasi mengenai deretan crazy rich yang terjerat kasus penipuan di Indonesia.

Share this article
Siapa sangka, meski terlihat bergelimang harta, beberapa crazy rich di Indonesia ini justru terlibat kasus penipuan.