AYOJAKARTA.COM - Pemerintah resmi menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan di tahun 2026.
Tidak serentak, pemerintah akan menaikkan tarif BPJS Kesehatan sesuai yang tertulis di Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan Negara (RAPBN) 2026.
Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan menyebutkan naiknya tarif iuran BPJS Kesehatan ini demi melanjutkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca Juga: Grand Filano Stylish On The Road 3: Riding Merah Putih Rayakan HUT ke-80 RI
Sebagai informasi anggaran kesehatan untuk APBN 2026 sendiri mencapai Rp244 T.
Berikut perubahan iuran BPJS Kesehatan yang akan naik di tahun 2026 secara bertahap:
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI) : dari Rp42.000 menjadi Rp57.250 per bulan
2. Kelas III : dari Rp42.000 (subsidi Rp7.000 jadi Rp35.000) menjadi Rp57.250 (subsidi Rp4.200 menjadi Rp53.050)
3. Kelas II : Rp100.000 per bulan
4. Kelas I :Rp150.000 per bulan
Sebelumnya, Dewan Jaminan Nasional (DJN) sempat meberikan rekomendasi adanya kenaikkan iuran PBI menjadi Rp70.000.
Namin, jika melihat skema untuk kenaikkan tahun 2026 maka dipastikan ini jauh lebih sedikit.
BPJS Kesehatan yang resmi beroperasi sejak 1 Januari 2014 menggantikan PT Askes ini diketahui sudah beberapa kali menaikkan iuran.
Perubahan Iuran BPJS Kesehatan Sejak 2014
Tahun 2014
Sesuai dengan Perpres Nomor 111 Tahun 2013 iuran ditetapkan
- PBI: Rp19.225 (Dibayarkan penuh pemerintah alias gratis)
- Kelas III: Rp25.500
- Kelas II: Rp42.500
- Kelas I: Rp59.500
Tahun 2016
Kenaikkan iuran sesuai dengan Perpres Nomor 19 Tahun 2016
PBI : Rp23.000
Kelas III : Rp30.000
Kelas II : Rp51.000
Kelas I : Rp80.000
Tahun 2018
Sesuai dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yang berubah hanya kelas III.
PBI : Rp23.000
Kelas III : Rp25.500
Kelas II : Rp51.000
Kelas I : Rp80.000
Tahun 2019-2020
Menjadi tahun yang penuh kontroversial karena kenaikkan menjadi 2 kali lipat pada 1 Januari 2020.
PBI : Rp42.000
Kelas III : Rp42.000
Kelas II : Rp110.000
Kelas I : Rp160.000
Baca Juga: Pensiun Bukan Akhir, Taspen Jadi Modal Awal Bisnis Kuliner
Namun karena diprotes dang menggugat ke Mahkamah Agung, MA pun membatalkan Perpres ini dan kembali ke Perpres Nomor 82 Tahun 2018 sampai April 2020.
Pemerintah tetap menaikkan dengan melakukan revisi pada Perpres 64 Tahun 2020 yang berlaku efektif Juli 2020.
Kelas III : Rp42.000 (subsidi Rp16.500 hanya membayar Rp25.500)
Kelas II : Rp100.000
Kelas I : Rp150.000
Tahun 2021
Ada perubahan skema iuran bagi kelas III subsidid ari pemerintah berkurang menjadi Rp7.000.
Kelas III: Rp42.000 (subsidi Rp7.000, hanya membayar Rp35.000).
Perubahan yang nominal iuran BPJS Kesehatan yang akan bertambah ini jelas akan menjadi polemik, terlebih kini fasilitas yang diberikan jauh lebih terbatas.***