News

Usai Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim PN Surabaya Terjaring OTT

Oleh: Atiek Widyastuti Hadi Kamis 24 Okt 2024, 19:37 WIB
Usai Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim PN Surabaya Terjaring OTT

AYOJAKARTA.COM - Usai memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, tiga hakim PN Surabaya ini justru terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan OTT terhadap hakim di lingkungan PN Surabaya.

Tak tanggung-tanggung, yang terjaring OTT tiga hakim sekaligus.

Ketiga hakim tersebut atas nama ED, HH dan M yang memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera.

Baca Juga: Usai Beri Vonis Bebas Ronald Tannur, Begini Nasib Tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya

"Menetapkan tiga hakim atas nama ED, HH dan M serta 1 orang pengacara berisial LR sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dikutip Ayojakarta.com dari YouTube KompasTV, Kamis 24 Oktober 2024.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti adanya tindak pidana korupsi, suap atau gratifikasi.

Sedangkan satu orang yakni pengacara berinisial LR ditangkap di Jakarta.

Sebelumnya, pemberian vonis bebas terhadap Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera jadi sorotan publik.

Baca Juga: Keadilan Masih Menyala! Komisi Yudisial Pecat Tiga Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Pasalnya, ketiga hakim memutus bebas Ronald Tannur karena dinyatakan tak terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban.

Setidaknya ada enam lokasi yang didatangi penyidik untuk mengumpulkan barang bukti.

Dari sana, penyidik menemukan sejumlah uang tunai berbagai pecahan.

Baik dollar Amerika maupun Singapura yang jumlahnya lebih dari Rp2 miliar.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Hakim Kasus Ronald Tannur Tidak Profesional, Singgung Soal Kewenangan

Meski demikian belum bisa mengungkapkan secara pasti, berapa jumlah yang diterima ketiga hakim tersebut.

Namun, penyidik menemukan adanya indikasi kuat jika pembebasan atas Ronald Tannur lantaran ketiga hakim tersebut menerima suap atau gratifikasi dari LR selaku pengacara Ronald.

Ketiga hakim PN Surabaya tersebut adalah Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH) dan Mangapul (M).***

Reporter Atiek Widyastuti Hadi
Editor Fathul Amanah