News

5 Syarat Peserta Melakukan Sanggah apabila Dinyatakan Tidak Lolos Seleksi Administrasi PPPK, Apa Saja?

Oleh: Nadya Donna Putri Kamis 24 Okt 2024, 17:00 WIB
Apabila dalam seleksi administrasi PPPK peserta dinyatakan tidak lolos, maka peserta masih bisa melakukan sanggah di masa sanggah.

AYOJAKARTA.COM -- PPPK ada yang baru dibuka pendaftarannya untuk instansi Kemenag atau Kementerian Agama.

Setelah tahap pendaftaran, berkas-berkas yang diunggah oleh peserta PPPK akan diseleksi panitia.

Apabila dalam seleksi administrasi PPPK peserta dinyatakan tidak lolos, maka peserta masih bisa melakukan sanggah di masa sanggah.

Baca Juga: Pelamar Wajib Tahu! Ini Dia Gambaran Besar Prioritas Pelamar yang Dinyatakan Lulus PPPK 2024

Namun, ada 5 persyaratannya. Tidak bisa langsung melakukan sanggah. Apa saja persyaratannya?

Berikut 5 persyaratan peserta PPPK melakukan sanggah dikutip dari Instagram @studicpns.id dan @pppk.idn pada Kamis, 24 Oktober 2024:

1. Kesalahan Sistem

Peserta bisa melakukan sanggah apabila terjadi kesalahan dari sistem. Bukan dari peserta kesalahannya.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Kemenag atau Kementerian Agama Diundur! Ini Jadwal Lengkapnya

Kesalahan yang terjadi adalah dari sistem atau pihak verifikasi yang tidak teliti melakukan pengecekan.

2. Penolakan

Apabila peserta mengajukan sanggah, maka bisa saja terjadi ajuan penolakan sanggah nantinya.

Hal ini karena kesalahan berasal dari kelalaian peserta, bukan dari sistem atau pihak verifikasi.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2024 Sudah Ditutup dan Seleksi Kompetensi Segera Dimulai, Apa Saja Kisi-kisinya? Simak di Sini!

3. Sanggahan

Sanggahan yang diterima oleh panitia adalah memang kesalahan dari sistem dan panitia.

4. Alasan yang Benar

Saat melakukan sanggah, peserta harus melakukan atau memberikan alasan sanggah yang benar.

Alasan yang realistis dan tidak mengada-ada. Peserta menyampaikan alasan berdasarkan dokumen yang diunggah.

Baca Juga: Waduh! 11.000 Peserta PPPK 2024 Fix Gagal Administrasi, Begini Cara Sanggahnya!

5. Dokumen Tidak Valid

Peserta yang mempunyai dokumen tidak valid lebih dari satu dan melakukan sanggah salah satu saja, maka hasilnya tidak akan berubah.

Hal ini karena saat melakukan sanggahan harus semua dokumen tidak valid yang ditunjukkan, tidak bisa salah satu.***

Reporter Nadya Donna Putri
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil