AYOJAKARTA.COM -- PPPK ada yang baru dibuka pendaftarannya untuk instansi Kemenag atau Kementerian Agama.
Setelah tahap pendaftaran, berkas-berkas yang diunggah oleh peserta PPPK akan diseleksi panitia.
Apabila dalam seleksi administrasi PPPK peserta dinyatakan tidak lolos, maka peserta masih bisa melakukan sanggah di masa sanggah.
Baca Juga: Pelamar Wajib Tahu! Ini Dia Gambaran Besar Prioritas Pelamar yang Dinyatakan Lulus PPPK 2024
Namun, ada 5 persyaratannya. Tidak bisa langsung melakukan sanggah. Apa saja persyaratannya?
Berikut 5 persyaratan peserta PPPK melakukan sanggah dikutip dari Instagram @studicpns.id dan @pppk.idn pada Kamis, 24 Oktober 2024:
1. Kesalahan Sistem
Peserta bisa melakukan sanggah apabila terjadi kesalahan dari sistem. Bukan dari peserta kesalahannya.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK Kemenag atau Kementerian Agama Diundur! Ini Jadwal Lengkapnya
Kesalahan yang terjadi adalah dari sistem atau pihak verifikasi yang tidak teliti melakukan pengecekan.
2. Penolakan
Apabila peserta mengajukan sanggah, maka bisa saja terjadi ajuan penolakan sanggah nantinya.
Hal ini karena kesalahan berasal dari kelalaian peserta, bukan dari sistem atau pihak verifikasi.
3. Sanggahan
Sanggahan yang diterima oleh panitia adalah memang kesalahan dari sistem dan panitia.
4. Alasan yang Benar
Saat melakukan sanggah, peserta harus melakukan atau memberikan alasan sanggah yang benar.
Alasan yang realistis dan tidak mengada-ada. Peserta menyampaikan alasan berdasarkan dokumen yang diunggah.
Baca Juga: Waduh! 11.000 Peserta PPPK 2024 Fix Gagal Administrasi, Begini Cara Sanggahnya!
5. Dokumen Tidak Valid
Peserta yang mempunyai dokumen tidak valid lebih dari satu dan melakukan sanggah salah satu saja, maka hasilnya tidak akan berubah.
Hal ini karena saat melakukan sanggahan harus semua dokumen tidak valid yang ditunjukkan, tidak bisa salah satu.***