AYOJAKARTA.COM – Berdasarlkan hasil invenstigasi, Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengungkap adanya tiga bentuk pelanggaran dalam proses penanganan kasus Vina Cirebon.
Pelanggaran kemanusiaan yang dialami oleh para tersangka kasus Vina Cirebon, menurut Komisioner Komnas HAM perlu ditindak dengan proses langkah hukum.
Temuan Komnas HAM terkait terjadinya pelanggaran oleh oknum polisi dalam penanganan kasus Vina, sekaligus juga menambah panjang daftar kesalahan petugas.
Menjadi institusi yang bertugas memberi pengayoman kepada publik, lembaga kepolisian menurut Anis berada di urutan pertama institusi paling sering dilaporkan.
Pernyataan terkait telah terjadinya pelanggaran dalam penanganan kasus Vina pada 2016 silam tersebut, disampaikan Anis saat menjadi narasumber di sebuah siniar.
Dari hasil investigasi yang dilakukan secara langsung ke lapangan, Anis menilai adanya sejumlah penyiksaan fisik terhadap para tersangka.
Disamping pemukulan dan mendapat paksaan untuk meminum air seni, terdapat pula tersangka yang sengaja dibakar pada bagian pubis atau bulu kemaluan.
Namun demikian, Anis tidak mendapati adanya temuan terkait dengan nasib Rivaldi yang diduga sempat di staples bagian mata dan telinganya.
“Rivaldi kalau tidak salah tidak teridentifikasi soal mata dan telinga, tapi bentuk lain kami duga kuat memang terjadi,” ungkap Anis, dikutip dari kanal YouTube Diskursus Net, Rabu, 23 Oktober 2024.
Selain itu, melalui investigasi yang dilakukan Anis juga mendapati adanya pemberian sanksi kode etik terhadap oknum petugas pada 2016 silam.
Adapun yang menyebabkan petugas sampai mendapatkan sanksi kode etik tersebut, menurut Anis karena terbukti melakukan penyiksaan saat melakukan pemeriksaan.
“Artinya dari kepolisian sendiri sudah tahu betul, meskipun dalam proses permintaan informasi itu disebut karena kekerasan antar sesama tahanan,” imbuh Anis.
Karena adanya perbedaan informasi yang disampaikan oleh pihak kepolisian, Komnas HAM menggunakan keterangan tersangka sebagai dasar kesimpulan.
Selain itu, dalam proses menyimpulkan Komnas HAM juga melibatkan Ahli Forensik serta melihat bekas luka dari para tersangka yang kini menjadi terpidana.
Selain adanya dugaan tindak penyiksaan, Komnas HAM juga mendapati adanya tindak pelanggaran keadilan.
Baca Juga: Divonis Sebagai Pelaku Pembunuhan Terhadap Vina-Eky, Ending Sidang PK Para Terpidana Berbuah Manis?
“Pada awal kasus 2016 ini mereka ditangkap secara sewenang-wenang, ini tidak didampingi langsung pada saat kejadian berlangsung,” jelas Anis.
Bantuan perlindungan hukum terhadap para tersangka, menurut Anis baru mulai terjadi beberapa bulan setelah proses pemeriksaan.
Tidak adanya bantuan dari pengacara sejak awal, menurut Anis karena petugas kepolisian tidak memberikan tawaran.
“Itu tidak diberikan sehingga berimplikasi banyak pada kredibilitas penegakan hukumnya dan hak atas keadilan delapan terpidana,” pungkas Anis.***