AYOJAKARTA.COM - Sempat takut dihujat masyarakat pada 2016 karena diduga menjadi penyebab tewasnya sejoli Vina-Eky, hal berbeda kini dirasakan keluarga para terpidana.
Desakan dari masyarakat yang semula menuntut agar para terpidana kasus Vina-Eky dihukum mati dan dibasmi, saat ini justru berganti tuntutan untuk segera dibebaskan.
Perubahan yang sedemikian signifikan dari masyarakat tentang para terpidana kasus Vina-Eky, kian menggeliat usai bukti dan saksi baru mulai bermunculan.
Sejumlah peristiwa besar yang terjadi di balik proses penanganan perkara, hingga sidang tertutup saat mengadili para terpidana juga perlahan terangkat.
Baca Juga: Hore! Bansos PKH September-Oktober 2024 Cair di Bank Ini, KPM Segera Cek Saldo Secara Berkala
Adanya perubahan sudut pandang dari masyarakat dari sangat membenci hingga berubah menjadi simpati terhadap para terpidana beserta keluarga, dianggap sebagai harapan.
Anggapan terkait munculnya perubahan dari rasa takut dan bergeser menjadi harapan, merupakan pernyataan Aminah yang merupakan keluarga salah satu terpidana.
Perasaan rasa takut selain datang dari keluarga para terpidana, juga sempat disampaikan langsung oleh Saka Tatal yang merupakan salah satu terpidana kasus Vina-Eky.
Selain perasaan tertekan karena terus didemo warga, proses sidang yang tertutup juga membuat para terpidana tidak bisa berbuat banyak kecuali mengikuti alur.
Baca Juga: Hore! PKH September-Oktober 2024 Sudah Cair di Bank Ini, KPM Segera Cek Saldo Secara Berkala
“Berangkat sidang pagi tapi mulai sidangnya malam, dibikin lelah, jadi pengen ngomong apa tetap diarahkan ke BAP, itu Hakim sendiri yang mengarahkan,” ungkap Saka Tatal dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Minggu (6/10/2024).
Meski berbagai upaya pembelaan diri sudah diperbuat, namun minimnya pemahaman hukum dan publikasi membuat para terpidana tidak kuasa.
Dugaan penyebab tewasnya sejoli Vina-Eky yang semula diyakini karena kecelakaan lalu lintas, tetap dibantah oleh pihak Iptu Rudiana.
Menurut Elza Syarief yang merupakan kuasa hukum Iptu Rudiana, para saksi yang baru bermunculan dalam sejumlah sidang PK terlalu berlebihan.
Untuk menjadi seorang saksi, menurut Elza harus memenuhi sejumlah kriteria yang benar-benar sesuai dengan kaidah hukum.
Dengan berbekal kesaksian yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan, Elza menilai aspek hukum menjadi lebih kuat dan mendasar.
“Saksi itu harus diaudit, diverifikasi dan divalidasi, jangan mentang-mentang dibawah sumpah sudah pasti benar,” ungkap Elza.
Karena itu, Elza meminta agar tim kuasa hukum dari para terpidana yang terlibat dalam kasus tewasnya Vina-Eky tidak asal mencomot orang untuk dijadikan sebagai saksi.
Terkait dengan hasil akhir pengajuan sidang PK yang dilakukan para terpidana kasus Vina-Eky, Gayus Lumbuun selaku Mantan Hakim Mahkamah Agung memberi tanggapan.
Mengacu Pasal 182 ayat 6 dan Pasal 183 KUHAP, Gayus menilai Hakim MA boleh memberi putusan menguntungkan bagi para terdakwa kasus Vina-Eky karena memiliki hak. ***

Share this article
Menurut Gayus Lumbuun Hakim MA boleh memberi putusan menguntungkan bagi para terdakwa kasus Vina-Eky karena memiliki hak.