News

Naik di TWK SKD CPNS 2024, Ini  Rangkuman Materi Perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi

Oleh: Belinda Safitri KP Senin 21 Okt 2024, 13:46 WIB
Pelaksanaan SKD CPNS 2024

AYOJAKARTA.COM - Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) termasuk jenis tes yang dianggap menantang bagi banyak peserta CPNS saat menghadapi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). 

Terkait itu, salah satu materi yang kerap naik berdasarkan pengalaman dari peserta yang telah mengikuti SKD adalah tentang perbedaan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Oleh karena itu, untuk semakin memaksimalkan persiapan menuju tes SKD, penting memahami materi tersebut. 

Dirangkum ayojakarta.com dari TikTok @ujiancpns.id pada Senin (21/10/2024), berikut pembahasan inti perbedaan MA dan MK:

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Periode Kedua Akan Segera Dibuka, Ini Kriteria Pendaftar, Apakah Kamu Termasuk?

Dasar Hukum

- Mahkamah Agung: Pasal 24A UUD 1945

- Mahkamah Konstitusi: Pasal 24C UUD 1945

Wewenang 

Mahkamah Agung:

- Mengadili pada tingkat kasasi

- Menguji peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang

- Memeriksa sengketa kewenangan mengadili

- Meninjau kembali putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

- Memberikan pertimbangan hukum kepada

presiden terkait grasi dan rehabilitasi

Baca Juga: Awas Salah! Ini Perbedaan MA, MK dan KY yang Suka Jadi Bahan Soal TWK di Tes CPNS

Mahkamah Konstitusi:

- Menguji undang-undang terhadap UUD 1945 

- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara 

- Memutus pembubaran partai politik

- Memutus sengketa hasil pemilihan umum

- Menangani dugaan pelanggaran oleh presiden atau wakil presiden

Baca Juga: Disebut Materi Soal Paling Sulit di SKD CPNS 2024! Ini Strategi untuk Menjawab Soal TWK Penalaran

Sifat Putusan

MA: Putusan kasasi bersifat tetap, tapi bisa diajukan peninjauan kembali

MK: Putusan final, mengikat, dan berlaku untuk semua

Jadi, itulah perbedaan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi.

Semoga bisa memudahkanmu menjawab soal SKD CPNS 2024.***

Reporter Belinda Safitri KP
Editor Fathul Amanah