News

Belum Lulus Perangkingan PPPK? Jangan Khawatir, Ini Solusi agar Tetap Bisa Diangkat Jadi PPPK!

Oleh: Nuriyah Nofasari Jumat 18 Okt 2024, 15:52 WIB
Pelamar PPPK yang tidak lulus peringkat tetap berkesempatan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

AYOJAKARTA.COM – Pendaftaran seleksi PPPK 2024 gelombang pertama atau yang diperuntukkan untuk pelamar prioritas sudah dibuka sejak 1 Oktober dan akan ditutup pada 20 Oktober 2024.

Pelamar prioritas PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) 2024 terdiri dari eks tenaga non-ASN yang sudah terdata di data Badan Kepegawaian Negara, eks tenaga honorer dan juga tenaga non-ASN yang sampai saat ini masih aktif bekerja di sektor pemerintahan.

Sedangkan gelombang kedua pendaftarannya akan dimulai pada tanggal 17 November 2024.

Gelombang kedua tersebut diperuntukkan untuk tenaga non-ASN yang tidak terdaftar di BKN dan lulusan PPG (pendidikan profesi guru).

D itengah-tengah pendaftaran seleksi ini, ada pertanyaan muncul yakni bagaimana nasib pelamar PPPK yang tidak lulus ranking? Apakah masih bisa jadi PPPK?

Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024, peserta yang telah melalui seluruh tahapan seleksi, namun tidak berhasil mengisi formasi sesuai kebutuhan instansi, tetap diberikan kesempatan yakni akan dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu.

Dikutip AyoJakarta.com dari Instagram @studicpns.id pada Jumat, 18 Oktober 2024, peserta yang memenuhi syarat dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu atau PPPK Paruh Waktu dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tidak Ada Sistem Ambang Batas? Ini Cara Menentukan Kelulusan Pelamar

PPPK Penuh Waktu:

  • Peserta yang nilai seleksinya masuk dalam ambang batas dan berhasil lolos peringkat akan diangkat sebagai ASN penuh waktu setelah seluruh proses seleksi selesai.
  • Peserta yang diangkat menjadi ASN penuh waktu akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan secara resmi terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  • Peserta PPPK akan bekerja dengan mengikuti jam kerja penuh sesuai dengan aturan yang berlaku di instansi terkait, sama seperti ASN pada umumnya.

Baca Juga: H-2 Pendaftaran Periode I Ditutup, Nasib Pelamar yang Tak Lulus Rangking, Apakah tetap Akan Diangkat PPPK 2024? Ini Penjelasannya

PPPK Paruh Waktu:

  • Bagi peserta yang nilai seleksinya memenuhi ambang batas, tetapi tidak lolos dalam tahap peringkat, tetap memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
  • Peserta yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu akan menjalani kerja paruh waktu di instansi tersebut. Setelah menjalani masa kerja paruh waktu dan memperoleh penilaian kinerja yang baik, instansi dapat mengajukan pengangkatan peserta tersebut sebagai ASN tanpa harus melalui proses seleksi ulang.
  • Kemudian, peserta juga akan mendapatkan NIP dan didaftarkan dalam database BKN, sama seperti ASN lainnya.
  • Namun, jam kerja yang harus mereka jalani lebih sedikit dibandingkan ASN penuh waktu, disesuaikan dengan kebutuhan dan kebijakan instansi yang bersangkutan.

Nah, itulah informasi tentang nasib pelamar yang tidak lulus rangking dalam proses seleksi PPPK.***

Reporter Nuriyah Nofasari
Editor Tedi Rukmana