AYOJAKARTA.COM - Informasi mengenai pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 sedang banyak dicari.
Hal itu bertepatan dengan proses pendaftaran seleksi PPPK 2024 yang saat ini masih terus berlangsung.
Sesuai dengan jadwal, pendaftaran PPPK 2024 untuk periode I akan ditutup pada 20 Oktober 2024 nanti.
Artinya, masih ada waktu 2 hari lagi bagi para pejuang PPPK 2024 untuk menyelesaikan tahap pendaftaran.
Lantas, bagaimana dengan nasib pelamar yang tidak lulus rangking, apakah kemudian tetap akan diangkat PPPK?
Berikut penjelasan lengkapnya yang dikutip dari akun Instagram @studicpns.id pada (17/10/24).
Berdasarkan keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024, peserta yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak dapat mengisi formasi kebutuhan akan dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Namun sebelumnya, ketahui terlebih dahulu perbedaan antara PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Ini Dia Tips Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2024 yang Harus Diketahui Para Peserta Tes agar Tidak Salah!
PPPK PENUH WAKTU
- Nilai seleksi masuk dalam ambang batas dan lolos tahap ranking.
- Diangkat jadi ASN setelah proses seleksi berakhir.
- Mendapat NIP dan terdaftar database BKN.
- Bekerja sesuai dengan jam kerja instansi.
PPPK PARUH WAKTU
- Nilai seleksi masuk dalam ambang batas namun, TIDAK lolos tahap ranking.
- Diangkat jadi ASN setelah menjalani kerja paruh waktu dan memiliki penilaian kinerja yang baik. Instansi mengajukan pengangkatan tanpa harus tes kembali.
- Mendapat NIP dan terdaftar database BKN.
- Bekerja kurang dari jam kerja biasanya instansi.***

Share this article
Bagaimana nasib pelamar yang tidak lulus rangking, apakah tetap diangkat jadi PPPK 2024? Simak penjelasan ini.