News

Yakin Nadiem Makarim Tak Bersalah di Kasus Korupsi Chromebook, Hotman Paris Siap Buktikan ke Prabowo Subianto, Cuma Butuh Waktu 10 Menit

Oleh: Desi Kris Jumat 05 Sep 2025, 10:34 WIB
Nadiem Makarim dan Hotman Paris (Sumber: Instagram @nadiem_makarim__ dan TikTok @hotmanparisofficialf)

AYOJAKARTA.COM - Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak Kamis (4/9/2025).

Nadiem menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada tahun 2019–2022.

Hotman Paris, sebagai kuasa hukum masih berusaha membela kliennya dalam kasus ini.

Setelah Nadiem ditetapkan sebagai tersangka, Hotman justru yakin bahwa kliennya itu tidak bersalah.

Baca Juga: Mengenal Rusdi Masse, Sosok yang Resmi Gantikan Ahmad Sahroni Sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ternyata Mengawali Karir Sebagai...

Bahkan, dengan tegas ia mengatakan berani membuktikan di hadapan Presiden Prabowo Subianto bahwa Nadiem tidak bersalah.

Hal itu Hotman ungkap melalui akun TikTok miliknya @hotmanparisooficialf yang dikutip pada Jumat (5/9/2025).

Hotman meminta agar Prabowo memanggil Kejaksaan untuk melakukan gelar perkara di Istana Negara.

"Bapak Prabowo Presiden Republik Indonesiakalau memang bapak benar-benar mau menegakkan keadilan, tolong palinggil Kejaksaan dan panggil saya sebagai kuasa hukum dari Nadiem Makarim gelar perkaranya di Istana," ucap Hotman.

Baca Juga: Inovasi Baru Jasa Marga di Hari Pelanggan Nasional, Layanan Tol Makin Responsif

Hotman lantas akan membuktikan tiga hal yang membuat Nadiem diyakini tidak bersalah dalam kasus ini.

1. Nadiem Makarim tidak menerima uang satu sen pun

2. Tidak ada markab dalam pengadaan laptop

3. Tidak ada yang diperkaya

Bahkan, Hotman mengaku dirinya hanya membutuhkan waktu 10 menit saja untuk membuktikan itu semua.

"Saya hanya membutuhkan 10 menit untuk membuktikan itu di depan Bapak Prabowo Presiden Republik Indonesia yang pernah jadi kliennya saya 25 tahun," tegasnya.

Baca Juga: BRI Tegaskan Komitmen 'ThinkCustomer' pada Peringatan HPN 2025

Hotman menjelaskan bahwa seluruh rakyat Indonesia ingin bahwa hukum di negara ini benar-benar ditegakkan.

"Inilah saatnya saya akan membuktikan bahwa Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi, tapi kenapa dia ditahan, tolong perkaranya digelar di Istana," tutupnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Nadiem dianggap melanggar Pasal 2 (Ayat) 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini Nadiem pun resmi di tahapn 20 hari ke depan di Rutan Salemba.***

Reporter Desi Kris
Editor Desi Kris