AYOJAKARTA.COM - Isu terkini Ibu Kota Nusantara (IKN) proyek peninggalan Jokowi yang menjadi keberlanjutan dari program Prabowo kini akan berubah?
Sebagai informasi IKN di masa pemerintahan Joko Widodo menetapkan pemindahan konsep ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur, di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.
Landasan hukum dari IKN ini sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Pada era Prabowo, program IKN ini masuk sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
Terkini, Prabowo diketahui menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang ditandatangai pada 30 Juni lalu.
Isi Perpers tersebut diketahui mengatur IKN yang ditetapkan menjadi Ibu Kota Politik Indonesia mulai tahun 2028.
"Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028,"
Dalam aturan tersebut dijelaskan target untuk menjadi Ibu Kota Politik:
- Pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dibangun di tanah 800-850 hektare yakni
- Kawasan perkantoran 20% dari rencana
- Hunian rumah layak dan terjangkau mencapai 50%
- Sarana dan prasana kawasan IKN mencapai 50%
- Indeks aksesibilitas dan konektivitas IKN mencapai angka 0,74
Selain itu pemindahan ASN menargetkan 1.700-4.100 di tahap awal dipindahkan ke IKN hingga penerapan layanan kota cerdas (smart city) minimal 25%.
Hadirnya Ibu Kota Politik IKN disebut akan menjadi pusat pemerintahan sedangkan untuk pusat ekonomi dan finansial masih dilakukan di Ibu Kota Negara yakni Jakarta.***