News

PNS Wajib Tahu! Ada Aplikasi SIASN yang Punya 9 Layanan Ini, Sudah Coba Login?

Oleh: Jinan Vania Barizky Rabu 24 Sep 2025, 10:59 WIB
Ilustrasi. ASN (Sumber: Freepik | Foto: Freepik)

AYOJAKARTA.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib tahu ada Sistem Informasi Aparatur Sipil negara (SIASN) yang baru dikembangkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

SIASN ini hadir sebagai aplikasi untuk mengintegrasikan data ASN secara nasional baik pusat maupun daerah.

Tak ada alasan, dengan adanya SIASN ini dapat mempermudah tahap administrasi bagi ASN.

Baca Juga: Ada Mahfud MD, Tim Reformasi Kepolisian Bentukan Prabowo dan Tim Transformasi Reformasi Polri Listyo Sigit

Lantas apa saja layanan yang ada di SIASN?

1. Untuk Manajemen ASN

Ada dashboard profil ASN untuk mengecek data pribadi, jabatan, pangkat, pendidikan, diklat.

Update Data: perbaikan data pribadi/riwayat.

e-Dokumen: penyimpanan arsip digital (SK, ijazah, sertifikat).

2. Kenaikan Pangkat (KPO)

  • Usulan kenaikan pangkat reguler maupun pilihan.
  • Sistem bisa otomatis memproses jika syarat terpenuhi (KPO).

3. Mutasi ASN

  • Pindah antar instansi/daerah/unit kerja.
  • Termasuk mutasi jabatan.

Baca Juga: Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Hampir 70 Persen, Segera Hubungkan Velodrome hingga Manggarai

4. Cuti

  • Pengajuan cuti tahunan, cuti sakit, cuti besar, cuti melahirkan, dll.
  • Disetujui secara berjenjang melalui sistem.

5. Pensiun

  • Usulan pensiun otomatis berdasarkan usia/masa kerja.
  • Bisa juga ajukan pensiun dini sesuai ketentuan.
  • Pemantauan status pensiun.

6. Hukuman Disiplin & Penghargaan

  • Pencatatan riwayat hukuman disiplin.
  • Pencatatan penghargaan/tanda jasa ASN.

7. Diklat & Pengembangan Kompetensi

  • Riwayat pelatihan/diklat.
  • Sertifikasi kompetensi.

8. Pengelolaan Jabatan & Karier

  • Promosi jabatan.
  • Pengangkatan jabatan fungsional.
  • Rotasi jabatan.

Baca Juga: Siap-siap! Xiaomi 17 Pro Max Meluncur 25 September 2025, Bawa Snapdragon Elite Gen 5 Pertama di Dunia, Berapa Harganya?

9. Monitoring & Laporan

  • Rekap data ASN per instansi.
  • Status layanan yang sedang diproses.
  • Dashboard untuk pejabat pembina kepegawaian.

Cara Login SIASN

- Buka portal: https://siasn.bkn.go.id

- Masukkan NIP (Nomor Induk Pegawai) dan password.

= Kalau pertama kali login, biasanya gunakan password default lalu diminta ganti.

- Setelah masuk, akan tampil Dashboard SIASN

Namun, sayangnya ketika link dicoba diakses dalam pantauan ayojakarta.com situs tidak bisa digunakan.***

Reporter Jinan Vania Barizky
Editor Jinan Vania Barizky