AYOJAKARTA.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan soal usulan kenaikan pangkat PNS yang bisa dilakukan setiap bulan.
Kini, para PNS tidak perlu menunggu lama lagi untuk naik pangkat.
BKN menyatakan dengan resmi bahwa kenaikan pangkat dapat diusulkan 12 kali dalam setahun.
Hal ini disampaikan melalui akun Instagram @bkngoidofficial, Rabu (3/9/2025).
"Periodisasi usulan Kenaikan Pangkat kini tersedia setiap bulannya dalam setahun. Jadi kalian tidak perlu menunggu lama jika baru bisa mengusulkan pada periode selanjutnya," tulis pengumuman BKN.
Ketentuan baru ini mulai berlaku pada 1 Oktober 2025.
Sebelumnyam proses kenaikan pangkat ini hanya ditetapkan sebanyak enam periode dalam setahun.
Baca Juga: Nambah Lagi Kementerian? Prabowo Disebut akan Bentuk Dewan Kesejahteraan Buruh
Namun dengan terbitnya Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025, pengusulan kenaikan pangkat bisa dilakukan setiap bulannya di sepanjang tahun.
Berikut adalah periodisasi kenaikan pangkat terbaru berdasarkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025:
- 1 Januari
- 1 Februari
- 1 Maret
- 1 April
- 1 Mei
- 1 Juni
- 1 Juli
- 1 Agustus
- 1 September
- 1 Oktober
Baca Juga: Komitmen pada SDM Unggul, Taspen Kembali Moncer di Human Capital Awards
- 1 November
- 1 Desember
Dalam aturan tersebut, Kenaikan Pangkat sendiri adalah penghargaan yang diberikan
atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara.***
Share this article
BKN membuat aturan baru terkait kenaikan pangkat PNS yang kini bisa diusulkan setiap bulannya.