News

Rugikan Negara Rp39,8 M, Kasus Dugaan Mark Up Kolam Retensi Simpang Bandara Palembang Kembali Dibuka

Oleh: REDAKSI Kamis 02 Okt 2025, 15:18 WIB
Ilustrasi. Kasus dugaan mark up pengadaan kolam retensi Simpang Bandara Palembang akhirnya kembali dibuka. (Sumber: Freepik | Foto: Freepik)

AYOJAKARTA.COM - Kasus dugaan mark up pengadaan kolam retensi Simpang Bandara Palembang akhirnya kembali dibuka, setelah sempat hilang jadi sorotan publik.

Kembalinya dibuka dugaan kasus mark up ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Surapratomo Oktobrianto melalui Kasubdit III Tipikor Kompol Kristanto Situmeang kepada wartawan kemarin, Rabu 1 Oktober 2025.

"Berikan kami waktu bekerja untuk menyelesaikan perkara ini," ujarnya.

Baca Juga: Menag: Perubahan Iklim Lebih Mematikan dari Perang, Ekoteologi Jadi Solusi

Sebagai informasi kasus dugaan mark up ini sudah dilaporkan sejak tahun 2023, dan telah memiliki bukti kuat adanya dugaan korupsi.

Korupsi tersebut berkaitan dengan proses pembelian lahan oleh Pemerintah Kota Palembang.

Kritianto menerangkan, perkara kolam retensi simpang bandara yang merupakan bagian dari proyek Dinas PUPR Kota Palembang sudah naik tahap penyidikan dan penyelidikan.

Bahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan pemanggilan saksi, yang berkaitan dengan perkara ini.

"Sekarang sudah naik ke tahap penyidikan. Insya Allah secepatnya (penetapan tersangka)," ungkapnya.

Baca Juga: Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy Z Fold8, Kehadirannya Bisa Memicu Ketegangan di Dunia Bisnis

Kerugian Negara Rp39,8 M

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) negara diketahui rugi hingga Rp39,8 miliar akibat proyek pengembangan kasus kolam retensi Simpang Bandara.

“Sejauh ini belum ada temuan baru, masih hasil audit BPKP kerugian negara Rp 39.8 miliar,” tandasnya.

Dugaan Mark Up Pembelian Lahan Kolam Retensi Simpang Bandara

Sebelumnya, dugaan mark up pembelian lahan untuk kolam retensi Simpang Bandara telah terendus, usai lahan rawa tersebut dibeli dengan harga sangat murah hanya sekitar Rp55.000 per m2 pada tahun 2020.

Baca Juga: Fresh Graduate Siap-siap! Program Magang Digaji Selama 6 Bulan Dibuka 15 Oktober 2025, Segera Lakukan Tahapan Ini

Setelah itu dibuatlah sertifikat melalui program PTSL terhadap tanah seluas 40.000 m2 atas nama satu orang.

Kemudian pada tahun 2021 tanah SHM 40.000 m2 itu dibeli oleh Pemkot Palembang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan harga Rp995.000 per m2.

Pembayaran dilakukan pada tahun 2021, tetapi sebagian lainnya dilaksanakan pada tahun 2022.

Dengan modal sekitar Rp4 milyar, Pemkot Palembang diduga memperoleh harga jual Rp39,8 milyar dengan keuntungan mencapai Rp35,8 milyar.***

Reporter REDAKSI
Editor Jinan Vania Barizky