AYOJAKARTA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Kamis (4/9/2025).
Saat ini Nadiem pun resmi di tahan di Rutan Salemba untuk 20 hari ke depan.
Hal ini dilakukan untuk kepentingan penyidik dalam mengusut kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook pada tahun 2019–2022.
Dalam kasus ini korupsi ini, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp1,9 triliun.
Kejagung pun menyampaikan tiga hal yang membuat Nadiem ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Apa saja? Berikut tiga hal yang dianggap dilanggar oleh Nadiem sehingga menjadi tersangka menurut Kejagung:
1. Nadiem dianggap melanggar Paraturan Presiden (Perpres) nomor 123 tahun 2020 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2021.
2. Nadiem melanggar Pepres nomor 16 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah.
Baca Juga: Inovasi Baru Jasa Marga di Hari Pelanggan Nasional, Layanan Tol Makin Responsif
3. Nadiem juga melanggar Peraturan LKPP nomor 7 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan LKPP nomor 11 tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang jasa pemerintah.
Selain Nadiem, sudah ada empat tersangka lain yang lebih dulu ditahan. Mereka adalah:
1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah
3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan
Baca Juga: LIVE STREAMING Timnas Indonesia VS China Taipei di FIFA Matchday: Kick Off Pukul 20.30, KLIK di Sini
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem pun mengakui bahwa dirinya tidak melakukan apapun.
Ia mengatakan bahwa nantinya kebenaran akan keluar dengan sendirinya.
"Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran," ujar Nadiem.
Nadiem mengatakan bahwa baginya integritas dan kejujuran adalah nomor satu.***
Share this article
Kejagung mengungkap tiga hal yang dilanggar Nadiem Makarim sehingga ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.