News

Tegas! Diberi Waktu 1 Bulan Dinkes Minta SPPG Segera Miliki SLHS, Begini Cara Pengajuan Permohonan Sertifikasi

Oleh: Jinan Vania Barizky Kamis 09 Okt 2025, 16:34 WIB
Kemenkes terbitkan surat edaran perintah percepatan SLHS untuk SPPG. (Sumber: setneg.go.id | Foto: setneg.go.id)

AYOJAKARTA.COM - Kementerian Kesehatan secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kemenkes memberikan surat perintah ini kepada kepala dinas kesehatan provinsi, kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, serta kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi dan kepala SPPG di seluruh Indonesia.

"Selain aspek gizi, keamanan pangan menjadi faktor penting untuk diperhatikan. Makanan harus aman dikonsumsi dan harus dilakukan upaya pencegahan agar tidak terjadi kontaminasi di sepanjang rantai pangan olahan siap saji," ujar Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Penanggulangan Penyakit, Kemenkes, Murti Utami dalam SE yang ditandatangani pada 1 Oktober 2025 tersebut.

Baca Juga: Menkes Kini Rutin Laporkan Data Dugaan Keracunan MBG ke BGN, Tapi Tidak Bisa Dibagikan ke Publik?

SPPG diwajibkan memiliki SLHS untuk memenuhi kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi.

Kemenkes memberikan waktu 1 bulan bagi SPPG yang sudah beroperasi namun belum memiliki SLHS.

Sedangkan bagi SPPG yang sudah ditetapkan setelah peraturan SLHS tapi belum memiliki sertifikat diwajibkan pula untuk segera membuat SLHS paling lambat 1 bulan setelah penetapan.

Lebih lanjut, penerbitan SLHS tersebut harus berasal pemerintah daerah kabupaten/kota melalui dinas kesehatan atau instansi yang ditunjuk oleh pemerintah daerah.

"SLHS diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota melalui dinas kesehatan atau instansi yang ditunjuk oleh pemerintah daerah," ujar Murti.

Baca Juga: Samsung Z Fold 7 vs Z Fold 8, Mana yang Lebih Unggul di Kancah Ponsel Lipat?

Bagaimana cara mendapatkan SLHS dari pemerintah?

  1. Melakukan ajuan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota atau instansi yang ditunjuk oleh pemerintah daerah
  2. Melampirkan dokumen persyaratan:
  • Surat permohonan
  • Dokumen penetapan SPPG dari Badan Gizi Nasional (BGN)
  • Denah/layout dapur
  • Bukti penjamah pangan sudah bersertifikat kursus keamanan pangan siap saji
  • Melampirkan hasil pemeriksaan sampel pangan dari laboratorium

Periode penerbitan SLHS sendiri paling lama dilakukan 14 hari setelah pengajuan dari SPPG dan tentunya jika persyaratan sudah lengkap.

"Penerbitan SLHS dilakukan paling lama 14 hari setelah pengajuan permohonan oleh SPPG dan dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat," tandas Murti.***

Reporter Jinan Vania Barizky
Editor Jinan Vania Barizky