AYOJAKARTA.COM - Ada dokumen wajib yang perlu dibawa peserta saat tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2024.
Salah satu dokumen wajib yang dibawa saat tes SKD CPNS 2024 adalah kartu peserta ujian.
Namun, dalam mencetak kartu peserta ujian SKD CPNS 2024 tak boleh dilakukan sembarangan atau asal-asalan.
Ada ketentuan dalam mencetak kartu peserta ujian yang perlu dipahami.
Salah satu ketentuannya berkaitan dengan ukuran kertas yang digunakan untuk mencetak.
Baca Juga: Ini Dia Tips Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2024 yang Harus Diketahui Para Peserta Tes agar Tidak Salah!
Dikutip ayojakarta.com dari Instagram @cpnsindonesia pada Rabu (16/10/2024), berikut ini ketentuannya:
1. Kartu peserta ujian SKD CPNS 2024 dicetak di kertas dengan ukuran standar, seperti A4 atau F4.
2. Informasi yang terdapat pada kartu peserta ujian harus dapat terbaca dengan jelas atau tidak buram.
3. Kartu peserta ujian tidak perlu dilaminating.
Hal ini karena di kartu peserta ujian nanti akan ada pengisian PIN oleh panitia.
Baca Juga: Seleksi PPPK 2024 Sebenarnya untuk Siapa? Ini Jawaban Lengkap dari BKN
4. Kartu peserta ujian SKD CPNS 2024 memuat informasi tentang nama diri, NIK, jenis kelamin dan nomor peserta.
Selain itu, juga terdapat barcode dan kolom "perhatian" yang perlu dipahami setiap peserta ujian SKD.
Sebagai informasi, tes SKD CPNS 2024 dilaksanakan mulai hari ini, Rabu 16 Oktober hingga 14 November 2024.
Selain membawa kartu peserta ujian, peserta SKD juga diwajibkan membawa dokumen lain berupa KTP.
Demikian ketentuan cetak kartu peserta ujian SKD CPNS 2024.***