AYOJAKARTA.COM - Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS tahun 2023 digelar mulai hari ini.
Pelaksanaan tes SKD CPNS 2024 dimulai 16 Oktober hingga 14 November 2024.
Peserta yang dinyatakan lulus tes SKD CPNS tahun 2024 jika memenuhi ambang batas TWK, TIU dan TKP serta masuk dalam perangkingan teratas sesuai kuota penerimaan masing-masing instansi.
Sebanyak lebih dari 2,8 juta peserta tes SKD CPNS 2024.
Peserta yang sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi CPNS 2024 berhak memilih mengikuti SKD atau menggunakan nilai tes SKD CPNS 2023.
Jika menggunakan nilai tes SKD CPNS 2023 maka harus memenuhi persyaratan, antara lain nilai SKD memenuhi ambang batas kelulusan TWK, TIU dan TKP serta menyelesaikan seluruh soal yang diujikan.
Lalu apa saja materi ujian tes SKD CPNS 2024?
Dikutip AyoJakarta.com dari laman resmi bkn.go.id pada Rabu (16/10/2024), berikut materi tes SKD CPNS 2024:
Baca Juga: Sudah Lihat Titik Lokasi Ujian SKD CPNS 2024? Lakukan Langkah Penting Ini agar Lulus Tes
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) meliputi nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara dan bahasa negara.
2. Tes Intelegensia Umum (TIU) meliputi kemampuan verbal, kemampuan numerik dan kemampuan figural.
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) meliputi pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme serta anti radikalisme.
Setiap peserta harus mengerjakan tes SKD CPNS 2024 dalam 100 menit untuk kategori umum dan 130 menit untuk kategori penyandang disabilitas.
Baca Juga: SKD Dimulai Besok! Ini 10 Hal Terlarang yang 'Haram' Dilakukan Peserta CPNS di Lokasi Ujian
Berikut jumlah soal yang harus diselesaikan peserta tes SKD CPNS 2024:
1. Tes Wawasan Kebangsaan: 30 soal
Bobot jawaban benar 5, salah dan tidak dijawab 0
2. Tes Intelegensia Umum: 30 soal
Bobot jawaban benar 5, salah dan tidak dijawab 0
3. Tes Karakteristik Pribadi: 45 soal
Bobot jawaban tertinggi 5, terendah 1, kosong atau tidak dijawab 0
Baca Juga: Siap-Siap! Ini Ketentuan Sepatu untuk Peserta Pria SKD CPNS 2024
Untuk mencapai salah satu syarat kelulusan tes SKD CPNS 2024 maka peserta harus memenuhi nilai ambang batas yang telah ditentukan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, berikut nilai ambang batas tes SKD CPNS tahun 2024:
Baca Juga: Siap-siap Besok SKD CPNS 2024 Dimulai, Ini 4 Aturan Pakaian Peserta Pria yang Wajib Diketahui
1. Nilai ambang batas kategori umum dan khusus Putra/Putri Kalimantan
- Tes Wawasan Kebangsaan: 65
- Tes Intelegensia Umum: 80
- Tes Karakteristik Pribadi: 166
2. Nilai ambang batas kategori khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik
- Nilai kumulatif SKD paling rendah 311
- Nilai TIU paling rendah 85
3. Nilai Ambang Batas kategori khusus Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua
- Nilai kumulatif SKD paling rendah 286
- Nilai TIU paling rendah 60
Baca Juga: H-1 UJIAN SKD CPNS! Pastikan Peserta Sudah Siapkan Perlengkapan Berikut, Cek Apa Saja?
Sistem kelulusan peserta tes SKD CPNS tahun 2024 yang dapat lanjut ke tahap SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) maka harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, berikut sistem kelulusan SKD CPNS 2024:
1. Pelamar seleksi CPNS 2024 yang menggunakan nilai SKD 2023 dan pelamar yang mengikuti ujian SKD 2024 berhak mengikuti SKB jika dinyatakan lulus SKD dan termasuk dalam 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan setelah memenuhi nilai ambang batas pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar dan berperingkat terbaik.
2. Jika pelamar memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan, maka untuk menentukan kelulusan SKD diambil nilai secara berurutan mulai dari TKP, TIU, dan TWK.
3. Jika beberapa pelamar memiliki ketiga nilai urutan tes SKD yang masih sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan, maka pelamar tersebut akan diikutkan SKB seluruhnya.***