AYOJAKARTA.COM - SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) CPNS 2024 dimulai besok, tanggal 16 Oktober.
Para peserta yang akan mengikuti tes SKD CPNS 2024 tentunya mempersiapkan diri dalam berbagai hal, salah satunya mencari informasi mengenai ketentuan pakaian.
Pakaian yang dikenakan tidak sebebas saat kuliah, dan ketentuan pakaian peserta pria berbeda dengan wanita.
Berikut adalah empat ketentuan pakaian peserta pria untuk SKD CPNS 2024 yang dikutip dari Instagram @studicpns.id pada Selasa, 15 Oktober 2024:
Baca Juga: Tips Mengerjakan SKD CPNS 2024 Agar Dapat Skor 550, Ini Poin Penting yang Harus Dipahami!
-
Kemeja
Peserta pria yang akan mengikuti SKD CPNS 2024 diwajibkan mengenakan kemeja, bukan kaos. Kemeja yang dikenakan juga tidak boleh sembarangan, harus berwarna putih dan berlengan panjang. Selain itu, kemeja tersebut harus memiliki kerah.
Baca Juga: Sudah Lihat Titik Lokasi Ujian SKD CPNS 2024? Lakukan Langkah Penting Ini agar Lulus Tes
-
Sepatu
Peserta pria yang mengikuti SKD CPNS 2024 juga harus memperhatikan aturan mengenai sepatu. Sepatu yang dipakai harus berwarna hitam dan bersifat formal, seperti sepatu pantofel. Sepatu tersebut juga harus tertutup, tidak boleh terbuka.
Baca Juga: H-1! Maksimalkan Skor SKD CPNS 2024 dengan Tips Cerdas Jawab Soal TKP dan TWK
-
Ikat Pinggang
Saat memasuki ruangan tes SKD CPNS 2024, peserta pria tidak boleh memakai ikat pinggang. Jika peserta menggunakan ikat pinggang, mereka harus melepasnya sebelum memasuki ruangan, begitu pula dengan jam tangan.
Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Ini Hal Penting yang Perlu Diperhatikan Tentang Tilok Mandiri SKD CPNS 2024
-
Celana
Peserta pria SKD CPNS 2024 diwajibkan mengenakan celana panjang berwarna hitam dan berbahan kain. Celana yang diperbolehkan tidak boleh berjenis jeans, corduroy, khaki, atau legging.***

Share this article
Para peserta yang akan mengikuti tes SKD CPNS 2024 tentunya mempersiapkan diri dalam berbagai hal, salah satunya pakaian.