News

Surat Lamaran PPPK 2024, Mending Pakai e-Meterai atau Meterai Tempel? Jangan Sampai Salah, Simak Aturan Resminya

Oleh: Sulistiyaningsih Selasa 15 Okt 2024, 16:43 WIB
Salah satu hal yang perlu diperhatikan saat mendaftar PPPK 2024 yakni, penggunaan meterai pada surat lamaran.

AYOJAKARTA.COM -- Pendaftaran seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 gelombang pertama akan ditutup dalam beberapa hari ke depan.

Pelamar yang belum mendaftar PPPK 2024 ada baiknya mengecek ketentuan unggahan dokumen persyaratan agar nantinya tidak salah dan berakhir ke lolos seleksi administrasi.

Salah satu hal yang perlu diperhatikan saat mendaftar PPPK 2024 yakni, penggunaan meterai pada surat lamaran.

Baca Juga: Nasib Guru Honorer yang Tak Terdata di Database BKN, Apakah Tetap Bisa Daftar PPPK 2024? Simak Aturannya di Sini

Diketahui bahwa pada rekrutmen CPNS 2024, penggunaan meterai pada surat lamaran sempat terjadi sedikit permasalahan.

Hal ini karena persyaratan awal yang mengharuskan penggunaan e-meterai pada surat lamaran CPNS 2024 ternyata membuat website sempat down dan pelamar yang kesulitan dalam pembunuhan e-meterai.

Dasar ini membuat pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memperbolehkan penggunaan meterai tempel pada seleksi CPNS 2024.

Baca Juga: Jangan sampai Keliru! Ini Ketentuan Membuat Surat Lamaran dan Pernyataan PPPK 2024: Diketik atau Tulis Tangan?

Lantas untuk surat lamaran PPPK , apakah lebih baik memakai e-meterai atau Meterai tempel?

Dikutip Ayojakarta.com dari Instagram @studicpns.id pada Selasa 15 Oktober 2024, BKN telah secara resmi mengizinkan penggunaan meterai tempel dalam surat lamaran dan surat pernyataan instansi.

Bisa dipastikan bahwa baik itu e-meterai maupun meterai tempel bisa digunakan dalam surat lamaran PPPK.

Untuk pembubuhan e-meterai, harus memposisikan e-meterai berdampingan dengan tanda tangan. Pastikan untuk tidak membubuhkan tanda tangan di atas e-meterai.

Baca Juga: Banyak Guru yang Tidak Terdaftar di Database BKN, Bagaimana Nasibnya? Apakah Bisa Tetap Melamar PPPK 2024?

Berbeda dengan e-meterai, ada beberapa ketentuan dalam menggunakan materai tempel, seperti:
- 1 meterai hanya bisa dipakai untuk 1 dokumen
- meterai tempel direkatkan pada keseluruhan dengan utuh atau tidak rusak di tempat tanda tangan yang akan dibubuhkan
- tanda tangan dibubuhkan sebagian di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel, jadi harus ada tanda tangan mengenai sebagian meterai

Penting untuk diingat bahwa pelamar harus memastikan keaslian meterai yang digunakan, baik itu e-meterai maupun meterai tempel. Karena jika menggunakan meterai palsu maka kemungkinan besar akan gugur dan tidak lolos tahap seleksi administrasi.***

Reporter Sulistiyaningsih
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil