AYOJAKARTA.COM-- Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang telah menetapkan enam anggota polisi sebagai tersangka dalam kasus kekerasan yang berujung tewasnya dua Mata Elang (matel) di Kalibata.
Namun Abdullah menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada satu sisi perkara. Ia meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus pengerusakan dan pembakaran kios di Kalibata yang diduga dilakukan oleh kelompok Mata Elang.
“Peristiwa pengerusakan dan pembakaran kios merupakan tindak pidana serius yang meresahkan masyarakat. Para pelaku harus diburu, ditangkap, dan dijatuhi hukuman setimpal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya Selasa 16 Desember 2025.
Baca Juga: Mulai Hari Ini! Imbauan Banjir Rob bagi Warga Pesisir DKI Jakarta hingga 23 Desember 2025
Meski demikian, menurut Abdullah, penetapan tersangka tersebut menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara objektif dan transparan, termasuk terhadap aparatnya sendiri.
“Langkah ini patut diapresiasi karena menunjukkan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut Abdullah menekankan bahwa negara tidak boleh memberi ruang sedikit pun terhadap praktik kekerasan dan premanisme. Tidak boleh ada aksi premanisme di Indonesia.
Baca Juga: Pemulihan Bencana Sumatera, Pemerintah Siapkan Dana Rp60 Triliun
"Semua konflik harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan yang justru menimbulkan korban jiwa dan kerugian masyarakat,” katanya.
Ia berharap Polri dapat menangani seluruh rangkaian peristiwa di Kalibata secara menyeluruh, adil, dan transparan agar keadilan benar-benar dirasakan oleh semua pihak serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.