AYOJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta siap bekerjasama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menerapkan pidana kerja sosial.
Sebagai informasi kerja sosial merupakan salah datu sanksi pembaruan hukum pidana nasional.
Kerjasama yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dan Kejaksaan Agung tertuang pada nota kesapahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya yang dilakukan pada Senin, 15 Desember 2025.
Menanggapi kerjasama ini, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, mendukung langkah Pemprov DKI.
Kerja sama tersebut menitikberatkan pada penerapan keadilan restoratif atau restorative justice serta pelaksanaan pidana kerja sosial. Dikatakan Aziz, sanksi kerja sosial bukanlah hal baru karena telah lama diterapkan di berbagai negara dan kota maju lainnya.
Ia menilai, Jakarta justru terbilang terlambat mengadopsi model hukuman yang tidak hanya berupa denda atau penahanan, tetapi juga memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
“Hukum itu tidak semata-mata soal denda atau penahanan fisik. Kerja sosial justru bisa memberikan dampak positif, karena pelaku turut menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan sosial yang dibutuhkan masyarakat,” ujar Aziz, Rabu (17/12).
Ia menambahkan, pidana kerja sosial juga dinilai lebih adil dan memiliki efek jera. Pasalnya, sanksi denda kerap kurang efektif bagi pelaku dengan kemampuan ekonomi tinggi.
Sebaliknya, kewajiban menjalani kerja sosial dapat menjadi beban moral sekaligus sarana pembelajaran bagi pelaku tindak pidana.
Baca Juga: Merapat! Program Cek Kesehatan Lansia Gratis dari Dinkes DKI, Bisa Periksa 9 Penyakit Ini
“Kalau denda, bagi orang mampu tidak terlalu terasa. Tapi kalau kerja sosial, itu menjadi tanggung jawab dan beban moral. Ini bagus diterapkan di DKI Jakarta, dan kami di Bapemperda mendukung penuh,” tegasnya.
Meski demikian, Aziz mengingatkan agar kebijakan tersebut disertai kajian yang komprehensif sebelum diterapkan. Ia menilai, perlu ada standar yang jelas terkait jenis pekerjaan, durasi pelaksanaan kerja sosial, hingga mekanisme pengawasannya.***