AYOJAKARTA.COM - PP Pengupahan resmi diteken Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 16 Desember 2025.
Menanggapi peningkatan variabel perhitungan berbasis alfa yang ditetapkan dalam rentang 0,5-0,9.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung ikut buka suara dan menyebutkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 akan ada kenaikan di DKI Jakarta.
Baca Juga: Perluas Kolaborasi Kelembagaan, bank bjb Gandeng Kemenko Kumham Imipas
"Karena memang angkanya kan sudah ada range-nya. Sehingga dengan demikian tinggal di-range itulah dicari jalan keluar antara pengusaha dengan buruh," ungkap Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/12).
Meskipun belum merinci angka pasti kenaikannya, namun Pramono memastikan perhitungannya akan bergantung pada beberapa faktor, seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Pasti ada kenaikan (upah). Karena alfanya kan ada range-nya. Sehingga dengan demikian, harus ada kenaikan menyesuaikan, dan hitungannya kan bagaimana terhadap inflasi, terhadap pertumbuhan ekonomi, dan sebagainya," jelas Pramono.
Lebih lanjut, Pramono pun menyebutkan dirinya akan segera menetapkan UMP Jakarta Tahun 2026.
Baca Juga: BRI Tebar Dividen Interim, Pemegang Saham Terima Rp137 per Saham
Hal ini sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menetapkan batas akhir penetapan UMP pada 24 Desember 2025.
Gubernur menargetkan Jakarta bisa merampungkan penetapan UMP ini lebih awal.
"Bismillah, Jakarta selesai lebih dari itu, lebih cepat," kata Pramono.***