News

Termasuk Raperda KTR, 4 Rancangan Peraturan Daerah Ini Siap Disahkan Besok di Rapat Paripurna!

Oleh: Jinan Vania Barizky Senin 22 Des 2025, 21:50 WIB
Raperda KTR DKI Jakarta (Sumber: Beritajakarta.id | Foto: Beritajakarta.id)

AYOJAKARTA.COM - Setidaknya 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) akan disepakati pada rapat Paripurna yang diselenggarakan pada besok, Selasa, 23 November 2025.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus).

“Alhamdulillah, hasil Bamus sore hari ini kami menyepakati bahwa besok, Selasa, 23 Desember 2025, pukul 13.00 WIB, akan digelar rapat paripurna untuk pengesahan empat Raperda yang sebelumnya telah disepakati dalam Rapimgab dan Bamus,” ujar Basri Baco, Senin (22/12).

Baca Juga: Fikom Unpad dan IKA Gelar Bandung Communication Run 2025 di Balai Kota Bandung, Ini Jadwal dan Cara Daftarnya

Lantas apa saja keempat Raperda tersebut?

  1. Raperda tentang Jaringan Utilitas
  2. Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
  3. Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan
  4. Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Jaya (Perseroan Daerah).

Basri Baco juga mengungkapkan bahwa dari enam Raperda yang sebelumnya telah difasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), baru empat yang telah kembali dengan hasil evaluasi.

Untuk Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, ia menjelaskan bahwa hasil evaluasi menekankan pentingnya penyelenggaraan sekolah gratis.

Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa kewajiban belajar 12 tahun menjadi tanggung jawab pemerintah, termasuk pemerintah daerah.

Sementara itu, pada Raperda Jaringan Utilitas, penekanan diarahkan pada upaya mewujudkan keindahan, estetika, serta keamanan lingkungan yang harus benar-benar terimplementasi di lapangan.

Baca Juga: Homeless Media Melesat, ISMN Yogyakarta Siapkan Etika dan Akurasi Informasi

Terkait Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Basri Baco mengakui masih terdapat pro dan kontra di tengah masyarakat.

“Perda KTR ini masih dalam tahap pembahasan. Kami akan terus mencari titik temu terbaik agar berbagai kepentingan masyarakat dapat terakomodasi,” ungkapnya.

Adapun Raperda mengenai perubahan status PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda, Basri Baco menyampaikan bahwa pembahasannya masih berlangsung dan belum memasuki tahap final.

Selama tidak ditemukan persoalan krusial dalam hasil evaluasi Kemendagri, raperda tersebut berpeluang untuk disetujui.

Meski demikian, ia menegaskan, pembahasan lanjutan akan dilakukan secara lebih mendalam dan spesifik, terutama jika ke depan terdapat rencana untuk membawa perusahaan tersebut menjadi perusahaan terbuka atau melakukan penawaran umum perdana (IPO).***

Reporter Jinan Vania Barizky
Editor Jinan Vania Barizky