AYOJAKARTA.COM - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bukan hanya Gus Yaqut, dalam perkara ini, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama sebagai tersangka karena diduga turut berperan dalam praktik penyimpangan tersebut.
Mantan eks stafsus yang dimaksud adalah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Praktik tersebut diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta merugikan kepentingan calon jemaah haji reguler.
Dalam keterangannya, KPK menyebut para tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Keduanya akan dijerat dengan pasal merugikan negara alias Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.
Selain merugikan ribuan calon jemaah haji reguler yang seharusnya berangkat pada tahun 2024, negara ternyata juga mengalami kerugian akibat korupsi kuota haji ini.
Namun KPK mengatakan saat ini kerugian negara diduga akibat korupsi kuota haji masih dihitung oleh BPK.
Baca Juga: Daftar Eks Menteri Agama yang Tersandung Kasus Korupsi Haji, Terbaru Yaqut Cholil Qoumas
Dugaan awal dan sementara, atas kasus ini negara mengalami kerugian hingga Rp1 triliun.
Saat ini, KPK juga terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak termasuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel penyelenggara haji atas kasus ini.
Kasus ini diketahui terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji pada 2024.
Baca Juga: Harta Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas, Mantan Menteri Agama yang Terjerat Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Saat itu, kuota tambahan yang seharusnya untuk haji reguler justru dibagi rata menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan apapun dari Gus Yaqut atau pun Gus Alex setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka.***