AYOJAKARTA.COM - Penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji menambah daftar mantan Menteri Agama yang terseret kasus hukum terkait penyelenggaraan ibadah haji.
Diketahui, KPK telah resmi menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Penetapan tersangka Gus Yaqut ini dibenarkan oleh jubir KPK Budi Prasetyo, Jumat (9/1).
Kasus ini terkait dengan pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji di tahun 2024.
Saat itu, Yaqut diketahui masih menjabat sebagai Menteri Agama.
Kuota tambahan tersebut didapatkan Indonesia setelah Presiden RI pada saat itu, Joko Widodo , melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi.
Kuota tambahan ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun atau lebih.
Ternyata kasus Gus Yaqut ini bukanlah yang pertama.
Berikut deretan eks Menteri Agama yang sebelumnya juga tersandung kasus korupsi terkait haji:
Baca Juga: Harta Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas, Mantan Menteri Agama yang Terjerat Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
1. Suryadharma Ali
Sebelum Gus Yaqut, eks Menteri Agama yang tersandung kasus korupsi haji adalah Suryadharma Ali.
Suryadharma Ali merupakan Menag di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 22 Mei 2014.
Suryadharma Ali menjadi tersangka karena telah menunjuk orang-orang tertentu yang tak meme nuhi syarat menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) di Arab Saudi.
Baca Juga: Belum Berakhir, Banjir Kembali Terjang 10 Kecamatan di Wilayah Aceh Timur 1.191 Keluarga Terdampak
Ia juga dianggap memanfaatkan sisa kuota haji nasional dengan tidak berdasarkan prinsip keadilan.
Atas kasus ini, Surya dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan pidana 6 tahun penjara.
Surya juga diminta membayar denda senilai Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hukuman itu lebih ringan dari tuntuan jaksa yang meminta 11 tahun penjara.
Surya pun mengajukan banding, dan hukumannya ditambah 4 tahun menjadi 10 tahun penjara.
2. Yaqut Cholil Qoumas
Terbaru adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Diketahui, sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji 221 ribu jemaah pada 2024.
Namun setelah ada kuota tambahan, total kuota haji menjadi 241 ribu.
Namun kuota tambahan ternyata dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Atas perbuatan Gus Yaqut, KPK mengatakan bahwa 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih belasan tahun dan seharusnya berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 justru gagal berangkat.
KPK menyebut ada dugaan awal kerugian negara Rp 1 triliun dalam kasus ini.***
Share this article
Kasus yang menyeret Yaqut Cholil Qoumas ini terkait dengan pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji di tahun 2024.