AYOJAKARTA.COM - Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) membuka peluang pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK ditujukan bagi tenaga yang selama ini terlibat langsung dalam operasional Program MBG, mulai dari perencanaan, distribusi, hingga pengawasan pemenuhan gizi.
Pemerintah menilai bahwa peran SPPG dalam program MBG ini sangat krusial dalam menjamin kualitas dan ketepatan sasaran program.
Namun, BGN menegaskan jika tidak semua pegawai SPPG bisa diangkat menjadi PPPK.
Adapun kriteria utama pegawai SPPG yang berpeluang diangkat menjadi PPPK adalah jabatan inti, yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang.
Ia mengatakan di luar jabatan di atas, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK.
Kendati demikian, Nanik menekankan relawan tetap jadi bagian penting dari program MBG ini.
Tapi status mereka bersifat partisipatif dan non-ASN, sesuai desain kebijakan yang menempatkan relawan sebagai penggerak sosial, bukan aparatur negara.***