News

Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati: SPPG Tidak Boleh Menolak Produk dari UMKM untuk Program MBG

Oleh: Jinan Vania Barizky Selasa 27 Jan 2026, 14:09 WIB
Dapur SPPG Program MBG (Sumber: prabowosubianto.com)

AYOJAKARTA.COM - Badan Gizi Nasional (BGN) mengingatkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak boleh menolak produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Produk UMKM dari petani, peternak dan nelayan untuk diolah oleh dapur MBG harus diterima pihak SPPG.

Hal ini diungkapkan oleh Nanik Sudaryati selaku Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi.

Baca Juga: Update Korban Banjir Sumatera, BNPB: Total 1.204 Meninggal Dunia dan 140 Masih Hilang

Nanik menekankan produk UMKM ini seharusnya dirangkul dan diarahkan menjadi bagian dari pemasok program MBG.

"Dalam Pasal 38 ayat 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025, penyelengga MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan melibatkan usaha mikro,"pungkasnya dalam keterangan resmi yang dikutip pada Selasa, 27 Januari 2026.

Lebih lanjut, Nanik menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sangat menekankan hal ini.

Baca Juga: Pemprov DKI akan Revitalisasi Ragunan, DPRD: Harga Tiket Harus Tetap Terjangkau

"Jadi ingat ya, kepala SPPG, mitra jangan pernah menolak produk petani, peternak, dan nelayan kecil semena-mena," lanjutnya.

Penindakan secara seius kana diberikan bagi SPPG yang menolak produk UMKM bagi produk MBG.***

TAGS:
Reporter Jinan Vania Barizky
Editor Jinan Vania Barizky