AYOJAKARTA.COM – H-6 menuju penutupan pendaftaran Administrasi PPPK 2024!
Bagi peserta yang belum melakukan submit pendaftaran di tahap ini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terutama dalam menulis surat lamaran dan pernyataan.
Dalam menulis surat lamaran dan pernyataan saat pendaftaran PPPK 2024, peserta harus memperhatikan hal yang harus dilakukan dan tak diperbolehkan.
Hal tersebut untuk menghindari TMS (Tidak Memenuhi Syarat) di tahap seleksi Administrasi PPPK 2024.
Ada lima poin penting yang harus peserta perhatikan ketika akan menulis surat lamaran dan pernyataan PPPK 2024, di antaranya:
Baca Juga: Dimulai 2 Hari Lagi, Ini yang Harus Dilakukan dan Dilarang Saat Ujian SKD CPNS 2024
1. Menulis surat lamaran dan pernyataan berdasarkan contoh dari template yang disediakan instansi,
2. Memperhatikan detail yang diminta instansi seperti ditulis tangan atau diketik,
3. Menulis menggunakan tinta hitam jika ditulistangan,
4. Jika tidak ada ketentuan spesifik dari Instansi yang dilamar, sebaiknya mengikuti standar umum, di mana surat lamaran sebaiknya diketik,
5. Tanda tangan tergantung kebijakan instansi, namun biasanya sebagian besar instansi mempertegas untuk menggunakan ttd basah dengan pena bertinta hitam.
Artinya, tanda tangan secara langsung di surat yang di print.
Pastikan dalam menulis surat lamaran tidak mengambil contoh template dari Google untuk menghindari TMS.
Selain itu, peserta memperhatikan penulisan secara detail dan jangan langsung menulis atau mengetik tanpa mengetahui ketentuan yang diminta instansi.
Perlu diketahui, syarat dan ketentuan surat lamaran serta pernyataan dapat dilihat melalui sosial media instansi masing-masing atau bisa dilihat di surat edaran instansi.
Sebagai informasi, pendaftaran seleksi Administrasi PPPK saat ini merupakan pendaftaran tahap 1 di mana dikhususkan untuk formasi prioritas seperti tenaga ASN yang terdaftar di database BKN, PPPK Guru yang terdaftar di database BKN dan EKS THK II.
Sementara, pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 ditujukan untuk tenaga ASN dan Guru yang belum terdata di database BKN namun sedang bekerja di Instansi Pemerintah minimal dua tahun.***