AYOJAKARTA.COM - Pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2024 tinggal dua hari lagi.
Dalam ujian SKD CPNS 2024, pelamar akan diuji dengan tiga materi berupa tes ke wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensi umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Pelamar perlu mempelajari ketiga materi SKD tersebut dengan baik agar mendapat skor yang tinggi.
Sebagian pelamar menilai bahwa TWK merupakan materi yang paling sulit. Oleh karena itu, dibutuhkan waktu yang lama untuk mempelajari soal-soal TWK.
Adapun salah satu materi yang sering keluar di soal TWK adalah tentang penulisan gelar.
Meski terlihat sederhana, soal tentang penulisan gelar ini memiliki opsi jawaban yang mengecoh.
Jadi, pelamar harus memahami ketentuan penulisan gelar yang benar agar tidak terkecoh.
Dikutip ayojakarta.com dari akun Instagram @studicpns.id, Senin (14/10/2024) berikut ini adalah ketentuan penulisan gelar yang sering keluar pada soal TWK SKD CPNS.
Baca Juga: 7 HP Terbaik dengan Kamera OIS 108MP & 200MP Paling Murah di Oktober 2024
1. Setiap gelar diberi tanda titik (.) yang diletakkan di antara huruf pada singkatan gelar.
Contoh: Lukman Hakim, S.E.
2. Antara nama dan gelar harus diberi pemisah berupa tanda koma (,).
Contoh: Isma Laili, S.H.
3. Kecuali untuk gelar profesi tertentu, seperti dokter (dr.), insinyur (Ir.), profesor (Prof.), dan doktor (Dr.) yang terletak di depan nama, gelar sarjana Dra/Drs juga ditulis di depan nama.
4. Jika gelar lebih dari satu, maka harus memakai tanda koma (,) untuk memisahkan gelar yang satu dengan yang lainnya.
Contoh: Erlindawati, S.Ag., S.H.
Contoh Penulisan Gelar pada Jenjang yang Berbeda:
Gelar Diploma Satu (D1): Indra Lesmana, A.P.Par. (Ahli pratama pariwisata)
Gelar Diploma Dua (D2): Budi Gerald, A.M.Kom. (Ahli muda komputer)
Gelar Diploma Tiga (D3): Awkarin, A.Md.Keb. (Ahli madya kebidanan)
Gelar S1: Safitri, S.Kom.
Gelar S2: Hafidz Wahyu, S.T., M.A.
Gelar S3: Dr. Mujibur Sabullah, S.H., M.Hum
Gelar kehormatan dan profesi atau doktor kehormatan: Prof.Dr. Sri Ngundining, S.Pd., M.Si. dan Dr. (H.C.) Raffi Ahmad.
Demikian adalah ketentuan penulisan gelar pada materi TWK SKD CPNS 2024.***

Share this article
Berikut ini adalah ketentuan penulisan gelar pada materi TWK SKD CPNS 2024, pelamar ASN wajib pahami.