News

Said Iqbal Desak Pemerintah Bayar THR Paling Lambat H-21 Lebaran 2026: Jangan Beri Celah Pengusaha untuk Memainkan Status Buruh!

Oleh: Desi Kris Rabu 25 Feb 2026, 10:24 WIB
Ilustrasi. THR 2026 (Sumber: Generative AI)

AYOJAKARTA.COM - Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mendesak pemerintah bersama DPR RI untuk menetapkan aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-21 sebelum Lebaran 2026.

Berdasarkan kalender pemerintah, Lebaran 2026 atau Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah jatuh pada 21 Maret 2026.

Menurutnya, skema pembayaran THR yang selama ini dilakukan pada H-14 bahkan H-7 menjelang Idulfitri dinilai masih membuka celah bagi sebagian pengusaha untuk menghindari kewajiban atau memainkan status hubungan kerja buruh.

Ia pun dengan tegas meminta agar THR para buruh harus dibayar tiga minggu sebelum Lebaran.

Baca Juga: Pastikan Jaringan Andal Selama Ramadan dan Idulfitri 2026, Indosat Perkuat 75 Jalur Mudik

"Dan upah satu bulan sebelum Lebaran juga wajib dibayar penuh. Jangan beri celah bagi pengusaha untuk memainkan status buruh," ujar Said dalam keterangan resminya.

Ia juga menegaskan bahwa sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR sudah tidak lagi cukup.

Karena itu, pihaknya mengusulkan agar pelanggaran pembayaran THR dikategorikan sebagai dugaan penggelapan hak buruh.

Selain soal waktu pembayaran, KSPI dan Partai Buruh juga mendesak agar THR dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh 21).

Baca Juga: Kenaikan Laba BTN Capai 578 Persen yoy, Performa Finansial BBTN Guncang Sektor Perbankan

Menurut Said, pemotongan pajak atas THR justru mengurangi esensi bantuan hari raya bagi pekerja.

“Percuma buruh menerima THR kalau langsung dipotong pajak. Apalagi THR sering digabung dengan gaji bulanan, sehingga terkena pajak progresif. Ini memberatkan,” ungkapnya.

Ia pun mencontohkan, di sejumlah kota industri dengan upah minimum di atas Rp5 juta.

Penggabungan gaji dan THR membuat total penghasilan dalam satu bulan terlihat melonjak signifikan.

Baca Juga: Viral Postingan Menu MBG Ramadan Kacang hingga Roti Dinilai Kurang Layak, BGN Ungkap Rincian Anggaran per Porsi

Akibatnya, pekerja dikenakan tarif pajak progresif yang lebih tinggi.

Menurutnya, kebijakan pembebasan pajak atas THR akan lebih memberikan keadilan.

Khususnya bagi buruh di sektor manufaktur dan industri padat karya.***

Reporter Desi Kris
Editor Desi Kris