News

Penting! Imbauan Ditjen Hubdat Soal Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Hindari Tanggal Ini!

Oleh: Jinan Vania Barizky Sabtu 21 Mar 2026, 12:38 WIB
Ilustrasi. Kemacetan saat mudik lebaran 2026 (Sumber: Pixabay | Foto: Pixabay)

AYOJAKARTA.COM - Prediksi puncak arus balik lebaran 2026 jatuh pada 24 Maret 2026.

Dirjen Hubdat mengimbau masyarakat untuk menghindari tanggal tersebut.

Lebih lanjut, berdasarkan data yang dihimpun oleh Jasa Marga, puncak arus mudik tanggal 18 Maret 2026 merupakan puncak arus mudik tertinggi sepanjang sejarah.

Baca Juga: Salat Idulfitri 1447 H di Aceh Tamiang, Prabowo: 100 Persen Pengungsi Sudah Keluar dari Tenda

Kendaraan yang keluar dari 4 Gerbang Tol Utama lebih dari 270 ribu kendaraan sehingga terjadi lonjakan kendaraan secara bersamaan.

Sebagian besar kendaraan yang keluar Jakarta mengarah ke Tol Trans Jawa yaitu lebih dari 50 persen.

"Melihat arus mudik, dengan adanya kebijakan WFA, pemudik diharapkan dapat mengatur waktu kepulangan kembali ke Jakarta sebelum atau setelah tanggal 24 Maret 2026 agar dapat mengurai puncak arus balik, memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jalan dan penumpukan kendaraan di jalan dapat terhindarkan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan melalui keterangan resmi yang dikutip ayojakarta.com pada Sabtu, 21 Maret 2026.

Khusus untuk angkutan logistik, Ia juga mengimbau seluruh pemilik barang, pemilik kendaraan dan pengemudi agar tetap mematuhi aturan pembatasan angkutan barang yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).

Baca Juga: Terbuka untuk Umum! Pemprov DKI Jakarta Gelar Halalbihalal hingga Open House Idul Fitri 1447 H, Informasi Lengkap Klik di Sini

"Sebagaimana yang ada di dalam SKB, pembatasan angkutan barang pada periode angkutan Lebaran ini berlaku untuk sumbu tiga ke atas, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan. Aturan ini berlaku hingga tanggal 29 Maret 2026. Semua yang tidak masuk dalam pengecualian wajib mematuhi," pungkasnya.

Reporter Jinan Vania Barizky
Editor Jinan Vania Barizky