AYOJAKARTA.COM - Ada yang berubah loh dari cara perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di tahun 2025 ini.
Karena kamu sebagai pengendara tidak harus datang langsung ke kepolisian untuk melakukan perpanjangan.
Pemilik SIM ternyata bisa melakukan perpanjangan SIM secara online.
Baca Juga: HEBOH! Pemprov DKI Berikan Pajak 10 Persen untuk Deretan Fasilitas Olahraga Ini,
Bagaimana caranya dan apakah ada yang berbeda dari segi nominal dan persyaratan?
Sebelum melakukan perpanjangan secara online, berikut persyaratan yang harus disiapkan
Persyaratan perpanjangan SIM Online
1. Foto SIM lama
2. E-KTP
3. Hasil tes RIKKES Jasmani
4. Hasil Tes Psikologi
5. Pas Foto berlatar biru
6. Foto tanda tangan di kertas putih polos.
Baca Juga: Hari Ini Terakhir Pendaftaran SPMB Jatim Tahap 4! Ini Jadwal Pengumuman dan Daftar Ulang SMK Negeri
Biaya Perpanjang SIM
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Taris Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yakni:
- SIM A: Rp80 ribu
- SIM B I: Rp80 ribu
- SIM B II: Rp80 ribu
- SIM C: Rp75 ribu
- SiM C I: Rp75 ribu
- SIM C II: Rp75 ribu
- SIM D: Rp30 ribu
- SIM D I: Rp30 ribu
Baca Juga: Terkini! Hasil Cek Saldo Bansos Penebalan Rp400 Ribu di KKS Bank BRI pada 3 Juli 2025, Sudah Masuk?
Cara Perpanjangan SIM Online
Berikut informasi mengenai perpanjangan SIM secara online yang dirangkum ayojakarta.com dari berbagai sumber:
1. Kamu harus sudah mengunduh aplikasi dari Digital Korlantas POLRI yang ada di Play store maupun App store di hp.
2. Setelah diunduh kamu bisa melakukan registrasi dengan mengisi nomor hp yang dimiliki.
3. Selanjutnya akan ada kode OTP untuk melakukan verifikasi.
4. Setelah berhasil masuk, kamu bisa membuat PIN.
5. Lalu kamu bisa mengisi profil yang terdiri dari NIK, nama, hingga email.
6. Biasanya setelah mengisi alamat email, kamu akan melakukan aktivasi akun.
7. Selanjutnya lakukan verifikasi E-KTP.
8. Kamu bisa memasuki tahap peroanjangan SIM dengan meyiapkan beberapa dokumen ini yakni e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, pas foto dengan latar belakang berwarna biru.
9. Jangan lupa untuk melakukan tes melalui RIKKES jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.
10. Pilih menu SIM
11. Klik perpanjangan SIM
12. Unggah dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya.
13. Klik Satpas penerbit.
14. Ada 2 kemungkinan yang bisa kamu dapatkan, perpanjangan SIM ditolak atau diterima. Jika ditolak maka kamu bisa melakuakn pengembalian dana dari pengajuan SIM.
15. Jika berhasil kamu akan diminta memilih untuk pengambilan SIM melalui jalur apa, jika POS Indonesia diharapkan menulis alamat sesuai.
16. Untuk pembayaran kamu bisa melakukan melalui Virtual Account (VA) BNI.
17. Selesai, pembaruan SIM selesai.***