AYOJAKARTA.COM - Ramai di media sosial fasilitas olahraga di masyarakat akan kena pajak sebesar 10 persen oleh pemerintah.
Terlebih setelah olahraga padel juga akan dikenakan pajak 10 persen.
Hal ini karena fasilitas olahraga padel termasuk dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diketahui memberikan ketentuan pajak 10 persen bagi beberapa fasilitas olahraga.
Baca Juga: Hari Ini Terakhir Pendaftaran SPMB Jatim Tahap 4! Ini Jadwal Pengumuman dan Daftar Ulang SMK Negeri
Hal ini sesuai dengan kebijakan dari keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.
Selain itu peraturan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam kebijakan tersebut dituliskan bahwa olahraga yang menggunakan tempat,ruang, peralatan, dan perlengkapan merupakan objek pajak.
Lantas untuk apa pajak yang akan diterima oleh pemerintah?
Diketahui penerimaan pajak ini untuk meningkatkan penerimaan daerah dari sektor hiburan dan olahraga yang dikomersialkan.
Dikutip ayojakarta.com dari berbagai sumber, pemerintah menyebutkan bahwa adanya pajak ini sesuai dengan penyediaan jasa hiburan kepada konsumen termasuk di dalamnya penggunaan fasilitas olahraga yang dikomersialkan.
Berikut beberapa fasilitas olahraga yang akan diberikan pajak 10 persen oleh pemerintah:
- Fasilitas fitnes (yoga, zumba, pilates, dsb)
- Lapangan futsal, sepak bola hingga mini soccer
- Lapangan bulutangkis
- Lapangan bisbol hingga sofbol
- Lapangan tenis dan tenis meja
- Lapangan voli
- Lapangan basket
- Bowling
Baca Juga: Terkini! Hasil Cek Saldo Bansos Penebalan Rp400 Ribu di KKS Bank BRI pada 3 Juli 2025, Sudah Masuk?
- Panjat tebing (climbing)
- Tempat Ice Skating
- Biliar
- Kolam renang yang dikomersialkan
- Jet ski
- Golf ( jika dikomersialkan)
- Lapangan panahan
- Lapangan squash
- Lapangan berkuda
- Lapangan panahan
- Lapangan tembak
Deretan pajak yang akan diterima oleh konsumen:
- biaya sewa lapangan
- tiket masuk
- biaya keanggotaan
- latihan coaching.***

Share this article
Ramai di media sosial fasilitas olahraga padel yang sedang viral di masyarakat akan kena pajak sebesar 10 persen oleh pemerintah.