News

BPS Membuka Pendaftaran Seleksi PPPK 2024, Berikut Kategori Pelamar dan Dokumen yang Wajib Disiapkan!

Oleh: Karseno AJ Kamis 10 Okt 2024, 16:16 WIB
Seleksi PPPK 2024 di BPS

AYOJAKARTA.COM - Sejalan dengan pembukaan waktu pendaftaran seleksi PPPK 2024, Badan Pusat Statistik atau BPS turut membuka kesempatan seleksi bagi pelamar.

Pada seleksi BPS memberi kesempatan bagi pelamar non ASN untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Adapun kategori formasi PPPK yang dibutuhkan di BPS adalah eks Tenaga Honorer Kategori II dan Tenaga Non ASN BPS yang terdata di BKN.

Pendaftaran formasi PPPK di BPS untuk kategori tersebut akan berakhir pada tanggal 20 Oktober 2024.

Baca Juga: 3 Daerah Ramai Cair BPNT September-Oktober Rp400 Ribu di KKS BRI dan BNI, Kapan Pencairan via Mandiri dan BSI?

Selain itu, BPS memberikan juga memberikan kesempatan bagi Tenaga Non ASN yang masih bekerja selama minimal 2 tahun terakhir.

Untuk calon pelamar yang masih bekerja di BPS selama dua tahun terakhir, waktu pendaftaran akan dimulai pada 27 November 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.

Karena itu, para calon PNS yang berminat untuk mengisi formasi PPPK di Badan Pusat Statistik atau BPS perlu menyiapkan sejumlah dokumen.

Adapun jenis-jenis dokumen yang diperlukan untuk mengisi formasi PPPK di BPS antara lain adalah seperti penjelasan berikut.

Baca Juga: Hore! BPNT dan PKH Juli-September 2024 Resmi Cair? KPM Peralihan Pos ke KKS Terima Saldo Rp1,5 Juta di KKS BRI Hari Ini

Jenis dokumen pertama yang perlu dipersiapkan untuk mengikuti proses seleksi PPPK di BPS adalah Surat Pernyataan serta sesuai dengan ketentuan instansi.

Jenis dokumen kedua yang bersifat wajib dan harus dipenuhi setiap pelamar PPPK di BPS adalah Surat Lamaran sesuai dengan ketentuan instansi.

Adapun jenis dokumen ketiga untuk dijadikan sebagai pengajuan seleksi administrasi mengisi formasi PPPK di BPS adalah Surat Keterangan Bekerja.

Surat Keterangan Bekerja perlu ditandatangani oleh Pimpinan unit kerja yang disesuaikan dengan kompetensi formasi PPPK tujuan.

Jenis dokumen selanjutnya yang wajib disertakan dalam proses seleksi administrasi PPPK di BPS adalah Kartu Tanda Penduduk.

Dokumen kelima yang menjadi syarat mengikuti seleksi formasi PPPK di Badan Pusat Statistik atau BPS adalah Surat Keterangan Aktif bekerja bagi pekerja aktif instansi.

Sedangkan dokumen keenam yang perlu dipersiapkan calon pelamar formasi PPPK adalah hasil scanning ijazah Asli.

Jenis dokumen ketujuh yang menjadi syarat kelulusan seleksi administrasi adalah Transkrip atau Daftar Nilai asli calon pelamar PPPK.

Baca Juga: Mulai Cair Merata! Ini Daftar Wilayah yang Sudah Tersalurkan Bantuan BPNT September-Oktober 2024 di Kartu KKS BRI dan BNI Hari Ini

Dokumen terakhir yang juga wajib dipersiapkan pelamar formasi PPPK di BPS adalah Pasfoto terbaru.

Seluruh petunjuk teknis pendaftaran formasi PPPK di BPS lebih lengkap dapat diakses pada situs resmi SSCASN BKN ataupun web di https://casn.bps.go.id/ . ***

Reporter Karseno AJ
Editor Desi Kris