AYOJAKARTA.COM - Meski sudah berstatus bebas bersyarat, Jessica Wongso yang merupakan terpidana kasus kopi sianida bersikeras mengajukan PK.
Dalam keterangan kepada awak media pada Rabu, 10 Oktober 2024, Jessica Wongso sempat menyebut perihal alasan pengajuan Peninjauan Kembali.
Menurut Jessica Wongso, saat ini merupakan momentum yang dinilai paling tepat untuk mulai melakukan pengajuan PK.
“Satu-satu aja hal yang harus diselesaikan, dan saat ini waktunya saya rasa tepat mengajukan PK,” ungkap Jessica Wongso yang bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2024 lalu.
Saat ditanya perihal harapan dan keinginan setelah pengajuan PK, Jessica mengaku hanya bisa bersyukur sambil terus menikmati setiap proses yang akan dilalui.
Meski terkejut dengan semua rangkaian peristiwa yang terjadi di tahun 2016, Jessica mengaku bersyukur karena tim kuasa hukumnya telah mendapatkan alat bukti baru.
Sehubungan dengan jenis novum yang sudah dimiliki, Otto Hasibuan selaku tim kuasa hukum Jessica ikut memberi tanggapan.
Kepada awak media Otto Hasibuan menyebut, pihaknya sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk dapat membuktikan bahwa Jessica Wongso tidak bersalah.
Baca Juga: BPNT September-Oktober 2024 Akhirnya Cair di 2 Wilayah dan 2 KKS, Cek di Sini!
Selain telah memiliki alat bukti baru, Otto juga menilai vonis terhadap Jessica tidak lepas dari kekhilafan yang dilakukan oleh Hakim.
“Alasan PK kami ini ada beberapa hal, pertama ada novum, kedua ada kekhilafan hakim di dalam menangani perkara,” ungkap Otto Hasibuan dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Kamis (10/10/2024).
Berbekal alat bukti yang saat ini sudah dimiliki oleh tim, Otto berharap agar Mahkamah Agung dapat memberikan pertimbangan hukum kepada kliennya.
Terkait dengan novum yang akan dipergunakan untuk bisa mengubah perspektif dan status hukum Jessica, Otto telah menyiapkan satu unit flashdisk.
Flashdisk tersebut, menurut Otto berisi seluruh rekaman kejadian di Cafe Olivier yang merupakan Tempat Kejadian Perkara pada 6 Januari 2016.
Penetapan status tersangka kepada Jessica Wongso, menurut Otto tidak melalui bukti yang memadai sehingga berpotensi merupakan rekayasa.
“Pada waktu itu dibuatlah CCTV yang ada di restoran, inilah yang menjadi dasar bagi pengadilan menghukum Jessica,” jelas Otto.
Penggunaan rekaman CCTV sebagai dasar pertimbangan keputusan sidang, menurut Otto masih belum mencukupi karena tidak adanya saksi mata.
Baca Juga: Siapa yang Paling Memikat Rakyat Usai Debat Perdana Pilkada Jakarta 2024? Ini Kata Pengamat Politik
Selain tidak ada saksi mata, Otto juga menyayangkan formalitas dan keabsahan rekaman CCTV yang diputar dalam proses persidangan.
Potongan rekaman video CCTV yang juga sempat diperlihatkan Darmawan Salihin selaku orang tua Mirna, menurut Otto merupakan sebuah kejanggalan.
“Artinya, seluruh rangkaian CCTV yang ditampilkan di persidangan itu sudah tidak utuh,” pungkas Otto. ***