News

Skor SKD 400 Belum Tentu Lanjut ke Tahap SKB CPNS 2024? Simak Penjelasannya!

Oleh: Asti Aureli Septania Kamis 10 Okt 2024, 15:56 WIB
Ilustrasi Tes SKD CPNS 2024

AYOJAKARTA.COM – Pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tinggal menghitung hari.

Bagi peserta CPNS yang lolos ke tahap SKD persiapkan pembelajaran secara maksimal agar lolos perankingan formasi.

Pasalnya salah satu ketentuan untuk lolos ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), peserta harus mendapat skor lebih dari 400 agar masuk passing grade formasi yang dilamar.

Baca Juga: Tinggal 6 Hari Lagi! Ini Tips Belajar SKD CPNS 2024 Agar Skor di Atas 450, Pelamar Wajib Persiapkan Diri dari Sekarang

Meski NAB yang ditetapkan adalah 400, namun ada beberapa hal yang bisa membuat peserta tak lolos tahap SKD.

Perlu diketahui, skor SKD 400 belum tentu lanjut ke tahap selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) karena ada beberapa ketentuan dalam kelulusan ujian SKD.

Dikutip dari Instagram @studicpns.id oleh AYOJAKARTA.COM pada Kamis (10/10/2024), ada beberapa ketentuan yang membuat skor SKD 400 yang diperoleh peserta dinyatakan tak lulus, di antaranya:

Baca Juga: Beda dengan CPNS! Ini Kisi-Kisi Materi Seleksi PPPK Guru 2024, Berlaku Juga untuk Tenaga Kesehatan dan Teknis

1. Ada salah satu sub tes yang tak memenuhi passing grade

Penetapan Nilai Ambang Batas (NAB) masing-masing sesi sudah ditentukan, di mana skor 65 untuk nilai TWK, skor 80 untuk nilai TIU dan 166 skor untuk nilai TKP.

Jika salah satu dari sesi tak mencapai NAB seperti yang telah ditentukan, maka peserta dinyatakan gugur dan tak bisa lanjut ke Seleksi Kompetensi Dasar (SKB).

2. Tak masuk perankingan 3 kali dari jumlah formasi

Kelulusan SKD disesuaikan dengan NAB yang ditentukan Menpan RB, salah satunya peserta yang memenuhi NAB dan masih dalam perankingan tiga kali formasi.

Maksud dari perankingan tiga kali jumlah formasi di sini adalah jumlah formasi yang dibutuhkan di setiap formasi dengan dikalikan tiga.

Misalnya peserta melamar pada jabatan dengan kebutuhan delapan orang, maka peserta SKD harus masuk passing grade maksimal 28 ranking teratas di jabatan tersebut.

Maka dari itu dalam tahap SKD ini, peserta sebisa mungkin melampaui skor NAB yang ditentukan Menpan RB.***

Reporter Asti Aureli Septania
Editor Fathul Amanah